KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera, melakukan aksi unjuk rasa, pada Jumat 22/3/2024).
Aksi yang dilakukan di kantor PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) dan KUPP Klas III Kuala Samboja ini buntut dari aktivitas kapal asing di perairan STS Muara Jawa dihentikan, sehingga membuat tenaga kerja bongkar muat kehilangan mata pencarian
Ratusan masa bergerak dari kantor TKBM lebih dulu menuju kantor TKBM Kuala Samboja. Di sana, masa melakukan orasi secara bergantian untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Aksi demonstrasi pada ditujukan ke kantor PT PTB, karena SoCPF di STS Muara Jawa yang disebut diabaikan oleh pihak PT PTB selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini berdampak pada seluruh pengguna jasa di STS Muara Jawa kegiatannya menurun. Selanjutnya, mereka juga mendatangi Kantor KUPP Kelas III Kuala Samboja. Dalam orasinya, mereka memberikan dukungan moril kepada Kepala Kantor UPP Kelas E Kuala Samboja agar dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama;
Perwakilan sepuluh pengunjuk rasa diterima Kepala KUPP Kuala Samboja Capt Benny Berkiah Pandelaki. Dalam pertemuan tersebut, Benny mengklaim bahwa informasi bahwa STS Muara Jawa masih dalam penataan kepelabuhanan. Serta menurutnya banyak isu-isu masuk terkait dengan legalitas di STS Muara Jawa yang harus dibenahi.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola STS Muara Jawa yakni PT PTB untuk segera mengurus atau memperpanjang SoCPF atas nama STS Muara Jawa dari PT PTB,” ujar Benny.
Sementara itu, Ketua DPC APBMI Kuala Samboja menyebutkan aksi demonstrasi pada hari ini titik utama ditujukan oleh PT PTB.
Hal itu karena SoCPF di STS Muara Jawa diabaikan oleh pihak PT PTB yang berimbas pada seluruh pengguna jasa di STS Muara Jawa kegiatannya menurun.
“Kami berada disini untuk memberikan dukungan moril kepada Kepala Kantor UPP Kelas E Kuala Samboja agar dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama,” ujarnya.
Ketua TKBM Karya Sejahtera Laode Mbena mengingatkan bahwa para pengusaha bebas memilih untuk melakukan kegiatan STS manapun termasuk STS Muara Jawa.
Kekecewaan juga sempat disampaikan, bahwa seolah-olah ada bermain dengan menerapkan pemungutan PNBP 20 persen Jasa Alat selanjutnya isu wilayah kepabenan serta overkapasitas di STS Muara Jawa.
Selanjutnya kini matinya SoCPF di STS Muara Jawa dan pihaknya meminta untuk menerbitkan SoCPF sementara. Mereka juga memberikan waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak nota Kesepahaman ini ditandatangani agar di STS Muara Jawa bisa melayani pengajuan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), agar buruh Koperasi TKBM Karya Sejahtera bekerja Kembali
Pihaknya juga berharap agar KUPP Kelas III Kuala Samboja melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberlakukan SoCPF sementara sambil menunggu penerbitan SoCPF permanen. Sebagaimana ketentuan PM 134 Tahun 2016 Pasal 38 ayat (3) yang berbunyi “SoCPF sementara (short term) belaku selama 5 (lima) bulan dan hanya diterbitkan I (satu) kali untuk fasilitas Pelabuhan yang sama.
“Intinya, kami ingin berkerja lagi. Apa lagi ini memasuki bulan Ramadan. Kasian keluarga para buruh tidak bisa ternafkahi,” kata Laode.
Sementara itu, Bussiness Development Director PT PTB Kamarudin mengatakan, terhitung sejak Febuari 2024, pihaknya sudah mengajukan kembali perpanjangan SoCPF. Ia pun enggan berkomentar banyak terkait aksi yang dilakukan tersebut. Hanya saja, Kamarudin menyatakan jika PTB ingin berupaya bekerja sesuai regulasi dan ketentuan yang dibenarkan. (fdl)