KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memberikan perhatian bagi kesejahteraan perangkat Rukun Tetangga (RT). Karena RT dianggap ujung tombak perpanjangtanganan pemerintah, kepada masyarakat.
Selain program bantuan Rp50 juta berbasis RT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga telah menetapkan menaikan gaji para Ketua RT di tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengungkapkan, pemerintah daerah juga sudah membentuk peraturan terkait kenaikan gaji RT tersebut. Bahkan, pemerintah daerah juga sudah menyediakan anggarannya.
“Anggaran tersebut disediakan melalui program Rp50 juta per RT dan ini berlaku sama, baik ditingkat kelurahan maupun desa,” ujar Arianto.
Sistem pemberian gaji tersebut akan disalurkan melalui tingkat kecamatan. Lalu, dari kecamatan menyampaikannya ke tingkat kelurahan dan dari kelurahan yang akan menyalurkan gaji tersebut. Gaji yang diterima ketua, sekretaris, bendahara RT pun nilainya berbeda-beda.
“Untuk ketua RT nilainya Rp1 juta, sekretaris Rp500 ribu dan bendahara Rp450 ribu,” ungkap Arianto.
Pemberian gaji tersebut akan dilakukan secara bertahap, karena kenaikan gaji tersebut sumber anggarannya dari program Rp50 juta berbasis RT. Yang diketahui, pencairan bantuan dari program dilakukan dua kali dalam setahun.
“Ini tergantung dari mereka kapan mencairkan. Target kita di bulan Mei 2023 sudah ada yang mencairkan program Rp59 juta pada tahap pertama. Nanti penggajiannya dirapel disitu,” pungkasnya.