KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sejumlah kader dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kutai Kartanegara (Kukar), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada Selasa (4/3/2023).
Aksi ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Tenggarong, untuk menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas keberadaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dibawah kendali kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhonono (AHY).
Kedatangan kader dan pengurus dipimpin langsung Sekjend DPC Partai Demokrat Kukar Achmad Chaidir Ramdhani dan didampingi Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Solikin serta sejumlah pengurus inti DPC Partai Demokrat Kukar.
Dalam kesempatan tersebut DPC Partai Demokrat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI melalui PN Tenggarong. Surat tersebut dimohon untuk diteruskan ke Ketua MA RI di Jakarta. Surat diserahkan Kepala BHPP DPC Partai Demokrat Solikin kepada bagian penerima PN Kutai Kartanegara
Sekjend DPC Partai Demokrat Kukar, Chaidir menegaskan Moeldoko dan JAM, pada 3 Maret 2023 lalu, mengajukan PK ke MA RI dengan alasan adanya empat bukti baru (Novum). Padahal empat novum yang dianggap baru tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru.
“Tidak ada dasar hukum Moekdoko dan JAM untuk mengajukan PK. Karena novum tersebut sudah pernah dijadikan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta. Novum tersebut telah ditolak di persidangan. Karena itu, kami minta kepada Ketua MA RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK yang diajukan Moeldoko dan JAM,” tegasnya.
Sementara itu kepala BHPP Solikin menyatakan Moeldoko dan JAM, dengan mengajukan PK ke MA, sama dengan menzalimi hukum dan Partai Demokrat.
Menurutnya dalam berorganisasi dan berpolitik, pihaknya merupakan warga negara yang sah serta dilindungi negara secara hukum. Sehingga upaya perlindungan hukum dan keadilan juga telah dilakukan secara serentak di Indonesia oleh kader dan pengurus di semua tingkatan.
“AHY merupakan Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat yang sah dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Konggres Luar Biasa (KLB) yang digelar Moeldoko dan JAM dan mengatasnamakan DPP Partai Demokrat adalah illegal alias tidak sah,” jelasnya. (kkr)









