Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:57 WIB

Disdikbud Kaltim Wajibkan Seleksi PPDB Tingkat SMA/SMK Tes Narkoba

Muhammad Kurniawan - Kepala Disdikbud Kaltim

Muhammad Kurniawan - Kepala Disdikbud Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan tes narkoba dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK.

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, menjelaskan ketentuan  tersebut berdasarkan surat rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, mewajibkan peserta didik baru  melakukan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Peserta didik diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

“Ada yang berbeda dari Penerimaan PPDB jenjang SMA/SMK di Kaltim tahun ini, kami mewajibkan kepada peserta didik untuk melakukan tes narkoba terlebih dulu,” kata Muhammad Kurniawan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Beri Angin Segar Tenaga Honorer

Kurniawan menuturkan,  selanjutnya surat keterangan bebas narkoba itu diserahkan paling lambat satu bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada sekolah tertentu.

“Kalau sesuai dengan Juknis itu, mereka yang diterima nantinya dilakukan tes narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, peserta didik baru tidak diwajibkan tes urine harus  di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, melainkan dibebaskan untuk melakukan tes  di mana saja, yang terpenting instansi kesehatan memiliki syarat dan wewenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga :  Bupati Kukar Serahkan Bantuan Dana Hibah Untuk Pembangunan Masjid Jami di Desa Tuana Tuha

Kurniawan menambahkan, Disdikbud Kaltim juga akan melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional  (BNN) terkait tes narkoba tersebut.

“Kita bebaskan peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), Rumah Sakit, Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya, mereka mempunyai tarifnya masing-masing, bahkan nanti kita kerja sama dengan BNN, kalau BNN tentu tarifnya lebih murah,” katanya.

Jika ada peserta didik baru yang dinyatakan positif narkoba, maka tentu tidak akan diloloskan untuk diterima di sekolah mana pun.

“Tidak mungkin sekolah meloloskan atau menerima calon siswa yang positif menggunakan narkoba, regulasi jelas melarang hal tersebut,” pungkasnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Objek Wisata Planetarium Jagad Raya Ditutup Sementara, Dispar Kukar Lakukan Penyesuaian Peralatan

Advertorial

Sekda Ungkap Pendanaan Pilkada Kukar 2024 Sudah Dirumuskan dan Dihitung

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Berharap Masjid Jadi Pusat Kegiatan Sosial dan Spiritual

Advertorial

DP3A Soroti Maraknya Marjinalisasi Perempuan di Masyarakat

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Evaluasi Kinerja Bidang Kesehatan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Kondisi Lingkungan Akibat Tambang, Terutama Keberadaan Satwa Liar

Pemerintah

Pastikan Persiapan Berjalan Lancar, Wabup Rendi Solihin Meninjau Venue Kukar Land Festival

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Mendukung Pelaksanaan Pesta Adat Erau Pelas Benua