Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:57 WIB

Disdikbud Kaltim Wajibkan Seleksi PPDB Tingkat SMA/SMK Tes Narkoba

Muhammad Kurniawan - Kepala Disdikbud Kaltim

Muhammad Kurniawan - Kepala Disdikbud Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan tes narkoba dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK.

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, menjelaskan ketentuan  tersebut berdasarkan surat rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, mewajibkan peserta didik baru  melakukan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Peserta didik diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

“Ada yang berbeda dari Penerimaan PPDB jenjang SMA/SMK di Kaltim tahun ini, kami mewajibkan kepada peserta didik untuk melakukan tes narkoba terlebih dulu,” kata Muhammad Kurniawan.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Akan Kerjakan Proyek Besar di Awal Tahun 2024

Kurniawan menuturkan,  selanjutnya surat keterangan bebas narkoba itu diserahkan paling lambat satu bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada sekolah tertentu.

“Kalau sesuai dengan Juknis itu, mereka yang diterima nantinya dilakukan tes narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, peserta didik baru tidak diwajibkan tes urine harus  di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, melainkan dibebaskan untuk melakukan tes  di mana saja, yang terpenting instansi kesehatan memiliki syarat dan wewenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga :  Kukar Idaman Terbaik Menjadi Dasar RPJMD 2025–2029 yang Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD

Kurniawan menambahkan, Disdikbud Kaltim juga akan melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional  (BNN) terkait tes narkoba tersebut.

“Kita bebaskan peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), Rumah Sakit, Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya, mereka mempunyai tarifnya masing-masing, bahkan nanti kita kerja sama dengan BNN, kalau BNN tentu tarifnya lebih murah,” katanya.

Jika ada peserta didik baru yang dinyatakan positif narkoba, maka tentu tidak akan diloloskan untuk diterima di sekolah mana pun.

“Tidak mungkin sekolah meloloskan atau menerima calon siswa yang positif menggunakan narkoba, regulasi jelas melarang hal tersebut,” pungkasnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Respon Cepat, Pemkab Kukar Anggarkan Rp13 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Sambera

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Perayaan Paskah dan Konser Paduan Suara Remata Pemuda Idaman Voice

Advertorial

Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Bupati Kukar Ajak Santri Jadi Pelaku Sejarah Baru di Era Digital

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang Menyasar Siswa Tingkat SMP

Advertorial

Sinergi Mendukung Pelaksanaan Program Pemda, DPRD Menggelar Rapat Kerja Bersama Pemprov Kaltim

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sikapi Kenaikan Gaji Perangkat Desa Sudah Sesuai Regulasi

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Bantuan di Pondok Pedanten Desa Loa Janan Ulu