Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:57 WIB

Disdikbud Kaltim Wajibkan Seleksi PPDB Tingkat SMA/SMK Tes Narkoba

Muhammad Kurniawan - Kepala Disdikbud Kaltim

Muhammad Kurniawan - Kepala Disdikbud Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan tes narkoba dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK.

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, menjelaskan ketentuan  tersebut berdasarkan surat rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, mewajibkan peserta didik baru  melakukan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Peserta didik diwajibkan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

“Ada yang berbeda dari Penerimaan PPDB jenjang SMA/SMK di Kaltim tahun ini, kami mewajibkan kepada peserta didik untuk melakukan tes narkoba terlebih dulu,” kata Muhammad Kurniawan.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Apresiasi Festival Tari Gandrung di Kelurahan Maluhu

Kurniawan menuturkan,  selanjutnya surat keterangan bebas narkoba itu diserahkan paling lambat satu bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada sekolah tertentu.

“Kalau sesuai dengan Juknis itu, mereka yang diterima nantinya dilakukan tes narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, peserta didik baru tidak diwajibkan tes urine harus  di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, melainkan dibebaskan untuk melakukan tes  di mana saja, yang terpenting instansi kesehatan memiliki syarat dan wewenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga :  Bupati Kukar Pimpin Upacara May Day 2024, Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Dukung Pembangunan

Kurniawan menambahkan, Disdikbud Kaltim juga akan melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional  (BNN) terkait tes narkoba tersebut.

“Kita bebaskan peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), Rumah Sakit, Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya, mereka mempunyai tarifnya masing-masing, bahkan nanti kita kerja sama dengan BNN, kalau BNN tentu tarifnya lebih murah,” katanya.

Jika ada peserta didik baru yang dinyatakan positif narkoba, maka tentu tidak akan diloloskan untuk diterima di sekolah mana pun.

“Tidak mungkin sekolah meloloskan atau menerima calon siswa yang positif menggunakan narkoba, regulasi jelas melarang hal tersebut,” pungkasnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Kunjungi Tiga Desa untuk Mengecek Pemanfaatan Pompa Irigasi yang Diberikan

Advertorial

Safari Ramadan di Muara Jawa, Wabup Kukar Hadirkan Penyanyi Religi Opik

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Kantor Desa Bukit Raya, Harapkan Semangat dan Pola Kerja Baru

Advertorial

Kekompakan Edi-Rendi di Bulan Suci Ramadan, Silaturahmi tak Pernah Putus dengan Masyarakat

Hukum - Kriminal

Warga Binaan dan Petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong Dites Urine

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Pemkab Terus Dukung Keberadaan Ponpes

Advertorial

Anggarkan Rp200 Juta Perbaiki Jembatan Rebaq Rinding, Anggota DPRD Kukar Harap Pemkab Bantu Selesaikan Sisanya

Advertorial

Benahi Sistem, Kepala Dinas PU Kukar Targetkan 2024 Kegiatan Berjalan Mulai Awal Tahun