Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:58 WIB

Guru PPPK Minta Kenaikan TPP, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Menyebut Akan Perjuangkan

Puji setyowati - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Puji setyowati - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim membahas kenaikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Senin (12/6/2023).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan gaji guru PPPK di Kaltim bisa mencapai dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Namun, mereka masih menginginkan kenaikan tunjangan tambahan yang disebut tunjangan sunah.

Dalam RDP tersebut, Disdikbud Kaltim menjelaskan secara rinci formulasi pendapatan guru PPPK yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK). Surat itu berisi detail gaji dan tunjangan guru ASN PPPK, termasuk regulasi, acuan hukum, dan klausul tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Rakor, Selaraskan Jumlah Guru dan Tenaga Pendidikan

“Ternyata guru itu pendapatannya cukup tinggi, saya enggak berani sebut angka ya. Tetapi sangat-sangat bagus, dua kali UMP menurut saya. Lebih tinggi lagi,” kata Puji Setyowati.

Puji menegaskan, tunjangan yang sifatnya wajib sudah dipenuhi oleh pemerintah. Namun, ada tunjangan lain yang diminta oleh guru PPPK. Tunjangan lain itu disebutnya sebagai tunjangan sunah, yaitu tunjangan yang tidak wajib diberikan.

“Tunjangan lainnya itu sunah, jadi enggak wajib. Kalau yang wajib sudah dipenuhi semua,” ujarnya.

Politikus Demokrat itu mengatakan, dewan akan tetap mengusulkan yang diminta dan diusulkan forum guru PPPK. Usulan tersebut antara lain, menyamakan pendapatan antara PPPK dan PNS, serta memperpanjang masa jabatan atau SPK PPPK setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Menggelar RDP Membahas RPJMD 2025-2029, Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas

“Apa yang dikehendaki bakal kami usulkan. Nanti OPD teknis lainnya akan melihat kemampuan keuangan daerah, melihat regulasi yang ada dan membandingkannya dengan daerah lain. Sebab, harus ada perbandingannya,” jelasnya.

Puji berharap agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari akibat perbedaan pendapatan antara PPPK dan PNS. Apalagi penambahan guru PPPK berlangsung setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perbandingan dengan daerah lainnya. Menurutnya, usulan kenaikan TPP guru PPPK ini akan disampaikan ke kepala daerah terlebih dulu.

“Penambahan guru PPPK dilakukan setiap tahun, sementara PPPK ini baru mau masuk tahun pertama, kan baru sekali. Kami tidak ingin nantinya menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi. Intinya, harus diseimbangkan dengan regulasinya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Rencanakan Pembangunan Penampungan Air di Bengalon

Advertorial

Diskominfo Kukar Menggelar Rakor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Advertorial

Camat Berharap Pembangunan Bedungan Marangkayu Segera Terselesaikan

Hukum - Kriminal

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Pembayaran Lahan Tanpa Melibatkan Kelompok Tani

Advertorial

Bupati Kukar Minta Ketua RT Optimalkan Tugas Guna Tingkatkan Pelayanan

Advertorial

Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim Sepakat Berkolaborasi Intervensi Pencegahan Stunting Serentak

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Pengembangan Kompetensi ASN yang Digelar Pemprov Kaltim