Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:36 WIB

Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto mengungkapkan pembangunan embung yang dikerjakan tidak memenuhi standar secara kasat mata, sehingga pihaknya bekerjasama dengan sejumlah ahli melakukan verifikasi di lapangan untuk menghitung kerugian Negara.

Proyek pembangunan embung tersebut menggunakan anggaran tahun 2020 senilai Rp8 miliar, dari hasil pemeriksaan dugaan korupsi dari ketiganya merugikan Negara sebasar Rp1,6 miliar.

“Kami bekerjasama dengann ahli untuk melakukan verifikasi di lapangan, menghitung komponen apa yang menjadi kerugian. Ditambah dari auditor dari BPKP turun ke lapangan, memang setelah dihitung dan dirumuskan kerugian mencapai 1,6 Miliar dari 8miliar,” ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni, MRC, AS, dan FR. Adapun peran dari ketiganya yakni, MRC sebagai kontraktor, AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FR jadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas dan Kualifikasi Guru PAUD, Disdikbud Kukar Aktif Menggelar Diklat dan Pelatihan

“Untuk AS bertindak PPK dan saya sampaikan khusus AS memang ternyata sdah jadi tersangka di Kejati, tersangkut dua perkara, di Kejati dan Kejari Kukar,” jelasnya.

Tommy mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut sejak tanggal 4 Juli 2023. Kemudian saat dilakukan pemanggilan pertama MRC dan FR tidak hadir. Kemudian pada tanggal 11 Juli, MRC menghadiri panggilan dan langsung dilakukan penahanan. Sedangkan FR masih belum hadir dikarenakan sedang dirawat di Rumah Sakit.

“Hari ini kita periksa satu tersangka dari dua panggilan, MRC kita periksa dari jam 9 sampai 10 pagi, setelah selesai maka kami langsung lakukan penahanan rutan 20 hari ke depan , terhitung 11 Juli sampai 30 Juli,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Terjadi Lagi di Kukar, Ketua DPRD Dorong Pencabutan Izin

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Kukar, MRC langsung dibawa menuju Rutan Sempaja, Kota Samarinda, untuk dilakukan penahanan.

Tommy menegaskan, upaya ini merupakan komitmen dari Kejari untuk menyelesaikan semua kasus Tipikor yg terjadi di Kukar. Sehingga pembangunan di Kukar bisa berjalan dengan baik.

“Kami dari Kejari Kukar komitmen selesaikan semua Tipikor yang terjadi di Kukar, terlebih lagi banyak kasus yang agak macet akan didorong semua,. Tujuannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan tegaskan lagi kami profesional dan tidak tebang pilih dan pandang bulu, jika secara alat bukti terpenuhi kita proses,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Desa Cipurut Jadi Contoh, Siswa SIP 53 Berikan Edukasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Hukum - Kriminal

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Sejumlah Tersangka Jaringan Antar Daerah Diamankan

Hukum - Kriminal

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Belasan Korban Mendapat Pendampingan

Hukum - Kriminal

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kukar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

Hukum - Kriminal

Persiapan Pengamanan PSU Pilkada, Polres Kukar Menggelar TFG

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Hormati Proses Hukum Terkait Penggeledahan Disdikbud oleh Kejati Kaltim, Minta Penyelesaian Temuan BPK Tetap Diberi Ruang

Hukum - Kriminal

Warga Binaan dan Petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong Dites Urine