KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur (Kutim), menggelar sosialisasi pendidikan politik. Guna meningkatkan peran dan partisipasi politik kaum disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Agenda yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, pada Rabu (8/11/2023), dibuka oleh Sulastin selaku staf Ahli mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dalam sambutannya, Sulastin menyebut sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 28 ayat 2, terdapat hak politik bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan ini juga dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum disabilitas dan tanggung jawab dalam berdemokrasi khususnya di pemilu tahun 2024 yang akan datang.
“Kaum disabilitas menjadi kelompok yang seringkali diabaikan dalam perjalanan politik, padahal undang-undang nomor 8 tahun 2016 telah menjamin kebenaran jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas termasuk salah satunya adalah memperoleh pendidikan,” jelasnya.
Sosialisasi ini membicarakan sejumlah poin tentang pemilu, yang juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Karena suksesnya pelaksanaan membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama atas keputusan-keputusan.
“Semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap kaum disabilitas. Semoga dengan suksesnya kita akan dapat melahirkan para wakil rakyat, presiden dan wakil presiden yang berkualitas yang akan membawa bangsa dan negara ini kepada kemajuan kejayaan dan kesejahteraan seperti yang kita cita-citakan bersama,” ucapnya.
Sebanyak 50 penyandang disabilitas dari Sekolah Luar Biasa (SLB) yang hadir pada kegiatan tersebut. Sementara untuk pemateri, Kesbangpol menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. (adv)