Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:22 WIB

Rencana Pemekaran 8 Desa di Kukar Menunggu Persetujuan Pemprov Kaltim

Arianto - Kepala DPMD Kukar

Arianto - Kepala DPMD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pada tahun 2023 akan ada 8 desa di Kutai Kartanegara (Kukar) yang akan dimekarkan. Namun, rencana pemekaran ini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, 8 desa yang akan dimekarkan yakni, Loa Duri Ulu, Jembayan, Sungai Payang, Kembang Janggut, Muara Badak, Sepatin, Bangun Rejo dan Batuah.

“Awalnya hanya 6 saja yang direkomendasikan oleh Bupati Kukar, dan menyusul Desa Batuah dan Bangun Rejo. Yang 2 ini kita upayakan, secara mekanisme sudah berjalan dan kesepakatan tingkat desa ingin mekar,” kata Arianto.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kaltim Mengecek Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim meminta berkas pemekarannya disatukan, sehingga pemerintah daerah melalui DPMD harus mengulang lagi bentuk rekomendasinya. Kemudian mendapat persetujuan, karena persetujuan itu dari hasil verifikasi kelengkapan berkas.

“Kita sudah bersurat ke provinsi, dan di provinsi minta disatukan rekomendasinya. Tentunya kita mengikuti kebijakan provinsi. Kita meminta penjelasan secara tertulis dari Pemprov Kaltim bahwa, apa saja yang mereka sarankan untuk menjadi desa persiapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Diskominfo Kaltim Berupaya Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa

Menurutnya, tujuan dari pemekaran desa yakni untuk percepatan pembangunan, dan perbaikan pelayanan kepada  masyarakat. Jadi desa yang sudah dimekarkan mekanismenya desa persiapan, maksimal 3 tahun menjadi desa persiapan, kalau dalam 3 tahun panitia mengurus desa persiapan itu tidak bisa menjadi desa definitif, maka akan kembali ke desa induk.

“Sementara menjadi desa persiapan tidak ada pengangkatan Kepala Desa, jadi tetap di Plt kan saja, perangkatnya menggunakan perangkat desa induk termasuk pembiayaannya mengambil 30 persen dari APBDes desa induk,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Waspadai Malaria di Kawasan IKN, Sejumlah Upaya Pencegahan Dilakukan

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Imbau Masyarakat untuk Memasang Bendera Merah Putih, Larang Pengibaran Bendera One Piece

Pemerintah

Bupati Kukar Pastikan Pengisian Jabatan Kepala OPD yang Masih Kosong Segera Dilaksanakan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Bidang Pendidikan, Terutama SDM dan Sapras

Advertorial

Gelar RDP, DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Segera Dilakukan

Advertorial

Pemdes Sebelimbingan Sudah Bisa Tempati Kantor Desa yang Baru Usai Diresmikan Bupati Kukar

Advertorial

Dukung Program Kemendikbud, SMPN 6 Tenggarong Sudah Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka

Advertorial

Dsidikbud Berikan Bantuan Sapras kepada SDN 002 Tenggarong Seberang