Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:22 WIB

Rencana Pemekaran 8 Desa di Kukar Menunggu Persetujuan Pemprov Kaltim

Arianto - Kepala DPMD Kukar

Arianto - Kepala DPMD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pada tahun 2023 akan ada 8 desa di Kutai Kartanegara (Kukar) yang akan dimekarkan. Namun, rencana pemekaran ini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, 8 desa yang akan dimekarkan yakni, Loa Duri Ulu, Jembayan, Sungai Payang, Kembang Janggut, Muara Badak, Sepatin, Bangun Rejo dan Batuah.

“Awalnya hanya 6 saja yang direkomendasikan oleh Bupati Kukar, dan menyusul Desa Batuah dan Bangun Rejo. Yang 2 ini kita upayakan, secara mekanisme sudah berjalan dan kesepakatan tingkat desa ingin mekar,” kata Arianto.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Pemerintah Beri Bantuan Bagi Usaha Kecil untuk Kurangi Kemiskinan

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim meminta berkas pemekarannya disatukan, sehingga pemerintah daerah melalui DPMD harus mengulang lagi bentuk rekomendasinya. Kemudian mendapat persetujuan, karena persetujuan itu dari hasil verifikasi kelengkapan berkas.

“Kita sudah bersurat ke provinsi, dan di provinsi minta disatukan rekomendasinya. Tentunya kita mengikuti kebijakan provinsi. Kita meminta penjelasan secara tertulis dari Pemprov Kaltim bahwa, apa saja yang mereka sarankan untuk menjadi desa persiapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dishub Kukar akan Melakukan Operasi Penertiban Kendaraan yang Berlebihan Muatan

Menurutnya, tujuan dari pemekaran desa yakni untuk percepatan pembangunan, dan perbaikan pelayanan kepada  masyarakat. Jadi desa yang sudah dimekarkan mekanismenya desa persiapan, maksimal 3 tahun menjadi desa persiapan, kalau dalam 3 tahun panitia mengurus desa persiapan itu tidak bisa menjadi desa definitif, maka akan kembali ke desa induk.

“Sementara menjadi desa persiapan tidak ada pengangkatan Kepala Desa, jadi tetap di Plt kan saja, perangkatnya menggunakan perangkat desa induk termasuk pembiayaannya mengambil 30 persen dari APBDes desa induk,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi Golkar DPRD Kutim Sampaikan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Pendidikan 20 Persen

Advertorial

Disdikbud Kukar Siap Gelar Festival Apresiasi Seni dan Budaya

Advertorial

Pemkab Kukar Berkomitmen Perkuat Komitmen Penurunan Stunting

Advertorial

Disdikbud Kutim Borong Lima Penghargaan Disemenisasi Implementasi Program Merdeka Belajar

Advertorial

Akses Jalan Penghubung Sebulu-Tenggarong Seberang di Desa Embalut Sedang Direncanakan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Optimalisasi BLK untuk Mengatasi Tingginya Angka Pengangguran

Pemerintah

Ribuan ASN Akan Dipindah ke IKN Pada Bulan Agustus 2024

Advertorial

Ditetapkan Sebagai Paslon Pilkada 2024, Sekretaris DPRD Kukar Sebut Alif Turiadi Resmi Mengundurkan Diri