Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:54 WIB

726 Warga Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Penyerahan Remisi  Kemerdekaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong (Latif/Eksposisi)

Penyerahan Remisi Kemerdekaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sebanyak 726 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, dalam rangkaian agenda Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan dari total 1.359 penghuni Lapas Tenggarong, terdapat 726 orang yang mendapatkan Remisi Umum tahun ini.

“Yang mendapatkan remisi umum itu RU I sebanyak 701, kemudian RU II sebanyak 25 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah melalui proses pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama enam bulan. Untuk warga binaan yang mendapatkan RU II, remisi tersebut dapat membuat mereka langsung bebas setelah seluruh persyaratan pembebasan terpenuhi.

“Rata-rata dia dapat kisaran 15 hari sampai paling banyak enam bulan,” jelasnya.

I Wayan menyebut mayoritas penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan warga binaan dengan perkara narkotika.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim akan Melakukan Kegiatan Serap Aspirasi di Dapil Dua

Kondisi tersebut membuat sebagian besar penerima remisi juga berasal dari narapidana kasus narkotika.

“Karena penghuninya memang mayoritas narkoba, maka narkoba yang diusulkan,” katanya.

Selain remisi umum, pihak Lapas Tenggarong juga telah mengusulkan sejumlah warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Namun, keputusan mengenai pemberian amnesti sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.

I Wayan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan keputusan mengenai amnesti tersebut akan diterbitkan karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan Presiden.

Sementara itu, untuk penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan, pihak Lapas akan langsung melakukan proses pembebasan pada hari yang sama.

Di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, pemberian remisi juga diberikan kepada ratusan warga binaan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Riva Dilyanti, mengatakan terdapat 278 warga binaan yang menerima Remisi Umum tahun ini. Rinciannya, 272 orang menerima RU I dan enam orang menerima RU II.

“272 orang itu remisi umum satu, ada enam orang yang remisi umum dua, artinya langsung bebas,” ujarnha.

Namun, dari enam warga binaan yang mendapatkan RU II, hanya dua orang yang dapat langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Sementara empat lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsidair karena memiliki kewajiban denda yang belum diselesaikan.

Baca Juga :  Ribuan ASN Akan Dipindah ke IKN Pada Bulan Agustus 2024

“Yang murni langsung bebas hari ini adalah dua orang, karena empat orang masih menjalani subsidair atau denda yang harus diselesaikan dulu. Jadi nggak bisa langsung bebas hari ini,” jelasnya.

Dengan demikian, dua warga binaan perempuan dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana melalui remisi.

Terkait amnesti, Riva mengatakan Lapas Perempuan Tenggarong juga telah mengusulkan warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai permintaan pemerintah pusat.

Menurutnya, pengusulan amnesti memiliki sejumlah kategori dan nantinya akan melalui proses verifikasi serta pemilahan administrasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Amnesti kita sudah usulkan sesuai dengan surat permintaan dari pusat, tapi ketentuannya ada di kewenangan Presiden dan APU. Itu banyak kategorinya,” katanya.

Ia menyebut beberapa kategori amnesti antara lain berkaitan dengan aspek kemanusiaan dan ketahanan pangan. Dari total warga binaan di Lapas Perempuan Tenggarong, sekitar 40 orang telah diusulkan untuk mendapatkan amnesti.

“Dari kita itu sekitar 40 orang, nggak banyak karena ada rentan usia yang memang sudah dipersyaratkan yang boleh diusulkan untuk amnesti,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sungai di Desa Panca Jaya akan Dinormalisasi dengan Bantuan TNI

Pemerintah

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Sapi dan Kambing kepada Kelompok Ternak di Kota Bangun

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Evaluasi Kinerja Bidang Kesehatan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Bahwa Pendidikan Harus Menjadi Pilar Utama Menjaga Identitas Bangsa

Advertorial

Wabup Kukar Hadiri Festival Etam Begenjoh Garapan Mahasiswa Kukar di Kota Malang

Advertorial

DPRD Kukar Sahkan APBD 2025 Sebesar 12 Triliun, Pemkab Ingin Dapat Bagian yang Adil

Ekonomi

Kunjungi Kota Samarinda, Presiden Jokowi Tinjau Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Pelatihan Kejuruan yang Diselenggarakan Distransnaker