KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menegaskan tidak terlibat dalam proses seleksi maupun penetapan penerima Beasiswa Gratispol dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menyusul munculnya keluhan sejumlah mahasiswa yang dinyatakan gagal menerima bantuan tersebut.
Pihak kampus menyebutkan bahwa seluruh tahapan pendaftaran hingga penetapan penerima Beasiswa Gratispol sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim melalui sistem daring, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, saat di temui pada Kamis (22/01/2026), menjelaskan bahwa dalam regulasi Beasiswa Gratispol terdapat sejumlah persyaratan yang bersifat mutlak, termasuk pembatasan usia maksimal serta jenis kelas perkuliahan yang diperbolehkan menerima beasiswa.
“Dalam Pergub sudah jelas disebutkan bahwa mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa yang berusia di atas 25 tahun tidak termasuk sebagai penerima Beasiswa Gratispol,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan status kelulusan yang dialami sebagian mahasiswa kemungkinan besar terjadi pada tahap verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak provinsi, setelah pengumuman awal penerima beasiswa.
“Pengumuman awal bukan berarti final. Masih ada proses verifikasi data, termasuk pengecekan usia dan status kelas. Jika dalam tahapan ini ditemukan ketidaksesuaian, maka nama mahasiswa bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 300 mahasiswa Unikarta tercatat sebagai penerima Beasiswa Gratispol, baik dari kelas reguler maupun kelas khusus yang dinilai masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski tidak terlibat dalam seleksi, pihak Unikarta menyatakan tetap berkomitmen membantu mahasiswa dengan menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka kepada Pemprov Kaltim agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Kami hanya berperan dalam sosialisasi dan pendampingan. Namun setiap keluhan mahasiswa tetap kami tampung dan kami komunikasikan ke pihak provinsi,” katanya.
Menurutnya, proses verifikasi penerima Beasiswa Gratispol hingga saat ini masih terus berjalan. Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka sesuai ketentuan dana beasiswa yang telah diterima dapat diminta untuk dikembalikan.
“Semua masih dalam proses dan terus kami koordinasikan bersama pihak provinsi,” pungkasnya. (ltf/fdl)









