KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah akan terus berlanjut meski masih banyak jabatan kepala sekolah yang belum terisi dan harus diproses sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menjelaskan, ada 127 kepala sekolah yang sebelumnya sebagai pelaksana tugas (Plt) ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif. Mereka berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Meski demikian, pengisian jabatan kepala sekolah belum sepenuhnya tuntas. Dari total 207 posisi yang sebelumnya kosong, masih terdapat jabatan yang belum dapat diisi karena proses pengangkatannya harus melalui tahapan administrasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Sebanyak 127 Plt sudah ditetapkan menjadi kepala sekolah definitif, baik untuk jenjang TK, SD, maupun SMP. Masih ada lebih dari 100 jabatan yang kosong karena dari 207 posisi yang ada baru 127 yang hari ini kita definitifkan. Jumlah itu juga akan terus bertambah karena setiap bulan pasti ada kepala sekolah yang purnatugas,” ujar Heriansyah pada Kamis (9/7/2026).
Ia mengatakan, Disdikbud Kukar terus mengusulkan nama-nama calon kepala sekolah agar kekosongan jabatan tidak berlangsung terlalu lama. Namun, proses tersebut tidak sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah karena harus menunggu persetujuan dari kementerian terkait.
“Kita masih menunggu rekomendasi dari Ditjen BGTK. Setelah itu baru kita sampaikan ke BKPSDM, kemudian diproses ke BKN dan Kementerian PANRB agar persetujuan teknisnya bisa diterbitkan. Setelah seluruh tahapan itu selesai, baru pelantikan dapat dilakukan,” jelasnya.
Selain pengisian jabatan kepala sekolah, Disdikbud Kukar juga menghadapi tantangan berkurangnya jumlah tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa purnatugas setiap tahun. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses pembelajaran apabila tidak segera diantisipasi.
Sebagai langkah sementara, Disdikbud menginstruksikan sekolah untuk mengangkat Tenaga Harian Sekolah (THS) guna mengisi kekosongan guru mata pelajaran sambil menunggu pembukaan formasi aparatur sipil negara.
Menurut Heriansyah, pengangkatan guru ASN tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku melalui formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Ke depan, pengangkatan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap harus melalui usulan formasi dari kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)










