KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim, berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi atas polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian insentif kepala sekolah dan guru swasta. Harapan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (22/7/2026).
Dalam RDP yang turut menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Kukar itu, para kepala sekolah swasta menyampaikan keberatan apabila diwajibkan mengembalikan insentif yang telah diterima selama tahun 2025.
Menurut mereka, persoalan tersebut muncul karena tidak adanya payung hukum pemberian insentif, sesuatu yang berada di luar kewenangan penerima.
Ibrahim menegaskan, kepala sekolah swasta tidak memiliki dasar untuk mengembalikan dana tersebut karena mereka hanya menerima insentif sesuai kebijakan pemerintah saat itu. Selain itu, sekolah swasta juga tidak memiliki sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk mengembalikan dana dimaksud.
“Kalau memang persoalannya tidak ada payung hukum, itu bukan kewenangan kami untuk mencarinya. Kami hanya menerima apa yang diberikan. Kalau harus mengembalikan, sumber dananya dari mana, karena sekolah swasta tidak memiliki gaji pokok yang bisa dipotong,” ujarnya.
Ia mengaku sempat dipanggil oleh Inspektorat Kukar untuk dimintai keterangan terkait penerimaan insentif tersebut. Dalam pemeriksaan itu, ia diberi penjelasan bahwa pemberian tunjangan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat itu dijelaskan bahwa pemberian insentif tersebut belum memiliki dasar hukum. Namun kepada saya tidak pernah disampaikan secara langsung nominal yang harus dikembalikan,” katanya.
Ibrahim menjelaskan, dirinya juga tidak menerima insentif secara penuh selama satu tahun. Dari skema yang berlaku, kepala sekolah swasta seharusnya menerima tunjangan perbaikan penghasilan sekitar Rp2,4 juta per bulan atau sekitar Rp2,5 juta sebelum dipotong pajak.
Namun, ia mengaku hanya menerima insentif selama beberapa bulan dan belum sempat menghitung kembali jumlah pastinya.
Menurutnya, seluruh usulan penerima insentif dilakukan atas permintaan pemerintah daerah. Dalam proses pengusulan, kepala sekolah dan guru non-ASN dimasukkan sebagai penerima tunjangan perbaikan penghasilan sehingga mereka beranggapan bantuan tersebut merupakan program resmi pemerintah.
Ia juga menepis anggapan bahwa dana insentif digunakan untuk operasional sekolah. Ibrahim menegaskan tunjangan tersebut merupakan tambahan penghasilan bagi kepala sekolah sehingga digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk membiayai kegiatan sekolah.
“Itu memang peruntukannya sebagai tambahan penghasilan kepala sekolah. Dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk operasional sekolah,” jelasnya.
Karena itu, Ibrahim berharap pemerintah daerah bersama DPRD, Disdikbud, dan Inspektorat dapat menemukan jalan keluar yang tidak merugikan para kepala sekolah maupun guru swasta.
Menurutnya, mereka hanya menjalankan kebijakan yang berlaku dan tidak pernah mengetahui adanya persoalan administratif terkait dasar hukum pemberian insentif.
“Harapan kami sederhana, dicarikan solusi agar kami tidak terbebani mengembalikan uang tersebut. Kami tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikannya dan persoalan ini bukan sepenuhnya kesalahan kepala sekolah swasta,” pungkasnya. (ltf/fdl)










