KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sebanyak 726 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, dalam rangkaian agenda Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan dari total 1.359 penghuni Lapas Tenggarong, terdapat 726 orang yang mendapatkan Remisi Umum tahun ini.
“Yang mendapatkan remisi umum itu RU I sebanyak 701, kemudian RU II sebanyak 25 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah melalui proses pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama enam bulan. Untuk warga binaan yang mendapatkan RU II, remisi tersebut dapat membuat mereka langsung bebas setelah seluruh persyaratan pembebasan terpenuhi.
“Rata-rata dia dapat kisaran 15 hari sampai paling banyak enam bulan,” jelasnya.
I Wayan menyebut mayoritas penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan warga binaan dengan perkara narkotika.
Kondisi tersebut membuat sebagian besar penerima remisi juga berasal dari narapidana kasus narkotika.
“Karena penghuninya memang mayoritas narkoba, maka narkoba yang diusulkan,” katanya.
Selain remisi umum, pihak Lapas Tenggarong juga telah mengusulkan sejumlah warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Namun, keputusan mengenai pemberian amnesti sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.
I Wayan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan keputusan mengenai amnesti tersebut akan diterbitkan karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan Presiden.
Sementara itu, untuk penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan, pihak Lapas akan langsung melakukan proses pembebasan pada hari yang sama.
Di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, pemberian remisi juga diberikan kepada ratusan warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Riva Dilyanti, mengatakan terdapat 278 warga binaan yang menerima Remisi Umum tahun ini. Rinciannya, 272 orang menerima RU I dan enam orang menerima RU II.
“272 orang itu remisi umum satu, ada enam orang yang remisi umum dua, artinya langsung bebas,” ujarnha.
Namun, dari enam warga binaan yang mendapatkan RU II, hanya dua orang yang dapat langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Sementara empat lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsidair karena memiliki kewajiban denda yang belum diselesaikan.
“Yang murni langsung bebas hari ini adalah dua orang, karena empat orang masih menjalani subsidair atau denda yang harus diselesaikan dulu. Jadi nggak bisa langsung bebas hari ini,” jelasnya.
Dengan demikian, dua warga binaan perempuan dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana melalui remisi.
Terkait amnesti, Riva mengatakan Lapas Perempuan Tenggarong juga telah mengusulkan warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai permintaan pemerintah pusat.
Menurutnya, pengusulan amnesti memiliki sejumlah kategori dan nantinya akan melalui proses verifikasi serta pemilahan administrasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Amnesti kita sudah usulkan sesuai dengan surat permintaan dari pusat, tapi ketentuannya ada di kewenangan Presiden dan APU. Itu banyak kategorinya,” katanya.
Ia menyebut beberapa kategori amnesti antara lain berkaitan dengan aspek kemanusiaan dan ketahanan pangan. Dari total warga binaan di Lapas Perempuan Tenggarong, sekitar 40 orang telah diusulkan untuk mendapatkan amnesti.
“Dari kita itu sekitar 40 orang, nggak banyak karena ada rentan usia yang memang sudah dipersyaratkan yang boleh diusulkan untuk amnesti,” pungkasnya. (ltf/fdl)








