Home / Advertorial / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:24 WIB

Anggota DPRD Kutim Soroti Perubahan Undang-undang Terkait Keuangan Pusat dan Daerah

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kutai Timur (DPRD), Faizal Rachman, menyoroti perubahan penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mempengaruhi transaksi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Faizal menyampaikan, perubahan tersebut mengharuskan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pajak dan pembagian hasil.

“Intinya, ke depan, dana bagi hasil dari provinsi tidak akan lagi mengendap terlebih dahulu di ekonomi provinsi sebelum dibagi ke daerah. Contohnya dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung,” jelas Faizal Rachman, pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Pemdes Tepian Langsat Dapat Apresiasi Kemendagri Karena Mengelola PADes Teritnggi di Kaltim

Sebelumnya, pajak tersebut masuk ke kas provinsi sebelum dibagi ke daerah. Dengan perubahan ini, pembagian hasil akan berjalan lebih efisien, dan presentasi pembagian pun akan berubah.

“Perubahan ini akan mengubah posisi provinsi dalam pembagian dana bagi hasil. Sebelumnya, provinsi mendapatkan 34%, sementara daerah mendapatkan 66%,” jelasnya.

Anggota Fraksi PDI-P itu menambahkan, dengan undang-undang baru tersebut, posisinya akan dibalik, di mana provinsi akan mendapatkan 66% dari pembagian hasil.

Baca Juga :  Disorot Komisi II DPRD, Disperkim Berkomitmen Selesaikan Permasalahan Penyediaan Pamsimas di Kukar

“Sebagai contoh, pembayaran pajak bahan bakar minyak (BBM) akan langsung terbagi kepada kabupaten dan provinsi, tanpa menunggu proses pembagian lebih lanjut,” lanjutnya.

Perubahan tersebut juga akan berdampak pada kompensasi dana yang tadinya masuk ke provinsi, sekarang akan langsung masuk ke kas provinsi dan daerah sesuai dengan undang-undang yang baru.

“Dengan perubahan itu, diharapkan akan mempercepat penyaluran dana bagi hasil dan meningkatkan efisiensi dalam hubungan keuangan pusat-daerah,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Dalam 3 Bulan Kaltim Mengekspor Pisang Kepok Senilai Rp5,57 Miliar

Ekonomi

Upaya Pembenahan Data Terus Dilakukan Diskop UKM Kukar, 40.761 UMKM Masih Dalam Tahap Verifikasi

Advertorial

Seluruh Perangkat Daerah di Kukar Dituntut Untuk “Haus Data”

Ekonomi

Kutai Barat Dilanda Banjir, PT MHU-MMSGI Cepat Tanggap Berikan Bantuan

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Jaminan Asuransi untuk Atlet yang Berlaga di Porprov ke-VII 2022

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Kaltim Fokus Serap Aspirasi Masyarakat dan Menjaga Hak Perempuan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Akan Berikan Dukungan Bagi Kepentingan Perempuan

Advertorial

Wabup Kukar Safari Ramadan ke Desa Muara Pantuan, Penyediaan Air Bersih Jadi Fokus Pemerintah di Wilayah Ini