KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun menyatakan sikap penolakan terhadap rencana investasi PT Puncak Panglima Perkasa. Pihak perusahaan akan menjadikan perkebunan sawit di hutan adat mereka.
Masalah ini pun dibawa ke meja DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (8/8/2024) di ruang Banmus DPRD Kukar. Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menjelaskan, warga menuntut pemerintah tidak mengeluarkan izin usaha kepada perusahaan.
“Mereka menilai lahan perkebunan sawit itu nantinya akan melanggar hak-hak masyarakat adat lawas yang mempertahankan nilai-nilai kebudayaan dan tradisi,” katanya.
Dikhawatirkan apabila izin ini melenggang, akan merusak lingkungan hutan adat yang sudah diwariskan selama bertahun-tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II juga memberikan dukungan penuh kepada masyarakat Kedang Ipil. Sopan Sopian mengaku akan menyurati Bupati untuk sepakat terhadap penolakan hak guna lahan.
“Kedang Ipil ini sudah sangat terkenal dengan tradisinya dan budaya yang kuat, sudah sepantasnya kita mendukung gerakan warga ini akan tidak tercederai,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)









