KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai mengkaji tindak lanjut tuntutan optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait harapan agar penempatan kerja dapat lebih dekat dengan tempat tinggal.
Sekretaris Dinas BKPSDM Kukar, Mopfy Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membahas persoalan optimalisasi PPPK, Senin (12/10/2026).
Notulen tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Kukar dalam menentukan langkah selanjutnya. Sejumlah masukan dari BKN, kata Mopfy, menekankan bahwa proses optimalisasi harus memperhatikan kebutuhan organisasi sebagai salah satu unsur utama dalam penataan pegawai.
Ia menjelaskan, hasil kunjungan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar untuk membahas kebijakan yang memungkinkan diterapkan. Meski demikian, BKPSDM belum dapat memastikan skema penyelesaian yang akan diambil karena masih berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kita ada notulen dari BKN sebagai dasar untuk membahas kebijakan apa yang nanti akan diambil. Untuk saat ini, kami tidak bisa berbicara banyak terkait optimalisasi karena itu sudah menjadi keputusan dari BKN itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan optimalisasi PPPK tidak dapat langsung diselesaikan melalui pemindahan pegawai dari satu perangkat daerah ke perangkat daerah lainnya.
Pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan organisasi, termasuk mempertimbangkan ketersediaan pegawai dan kebutuhan pada masing-masing unit kerja.
Mopfy juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan regulasi yang dapat menjadi acuan pelaksanaan optimalisasi sesuai dengan tuntutan para PPPK.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menentukan kebijakan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia memahami keluhan PPPK yang harus bekerja jauh dari tempat tinggal, terutama karena kondisi tersebut turut berkaitan dengan penghasilan yang diterima.
Namun, penanganannya tetap harus mempertimbangkan mekanisme penempatan yang berlaku serta kebutuhan pelayanan di setiap perangkat daerah.
“Kita petakan dulu. Kalau bicara optimalisasi, regulasi dari pihak pusat saat ini memang belum ada, sehingga kami juga perlu melihat alternatif terbaik bagi ASN di Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Terkait PPPK yang masa perjanjian kerjanya tidak diperpanjang, Mopfy menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, penilaian kinerja pegawai menjadi kewenangan atasan langsung, sedangkan BKPSDM menindaklanjuti persoalan berdasarkan laporan yang diterima.
Ia menegaskan, evaluasi kinerja PPPK dilaksanakan secara berkala melalui penilaian kinerja, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Karena itu, atasan langsung memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tugas serta melakukan evaluasi terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.

Sementara itu, kemungkinan penempatan kembali atau pemindahan PPPK yang terdampak optimalisasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pimpinan.
BKPSDM perlu melihat kesesuaian kebutuhan organisasi sekaligus mempertimbangkan harapan para PPPK agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
Pemkab Kukar juga perlu memastikan bahwa penataan pegawai tidak menyebabkan kekosongan pada perangkat daerah yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Karena itu, hasil pembahasan bersama pimpinan nantinya diharapkan dapat menjadi jembatan antara kebutuhan organisasi pemerintah dan aspirasi PPPK yang menginginkan penempatan lebih dekat dengan rumah.
“Keinginan Pak Bupati, jangan sampai yang ditinggalkan malah kosong. Kami akan menindaklanjuti keinginan pimpinan dan teman-teman PPPK yang terdampak optimalisasi, kemudian mencari jembatan atau alternatif terbaik seperti apa,” tutupnya. (ltf/fdl/adv)










