KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Puluhan calon Jemaah haji mendatangi kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (17/11/2025).
Para calon jemaah haji tersebut manyampaikan aspirasinya, karena resah akibat rencana pengurangan kuota haji tahun 2026. Aspirasi ini diterima oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, beserta sejumlah Anggota DPRD Kukar.
Ahmad Yani mengatakan, keberangkatan jemaah haji merupakan kebanggaan sekaligus harapan besar masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun.
Namun perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memicu perubahan mekanisme perhitungan kuota haji, sehingga memengaruhi jatah Kukar tahun depan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan sebelumnya mengacu pada Undang-Undang 2009, Kukar seharusnya mendapatkan kuota sebanyak 492 jemaah.
Namun dengan penerapan aturan baru, kuota tersebut dipangkas menjadi 131 orang, terjadi pengurangan mencapai 361 jemaah.
“Ini sangat menyakitkan dan tentu tidak sesuai dengan harapan. Harusnya undang-undang itu ketika berubah dapat memperbaiki, bukan malah merugikan,” ujar Ahmad Yani.
Karena itu, DPRD Kukar secara tegas menolak pengurangan kuota haji untuk tahun 2026. Ahmad Yani menekankan bahwa penerapan Undang-Undang 14 Tahun 2025 seharusnya ditunda hingga 2027, sambil menunggu kesiapan perangkat kelembagaan yang baru.
“Undang-undang ini sudah memisahkan urusan haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Sementara perangkat strukturalnya belum terbentuk, baik di daerah maupun di Provinsi Kalimantan Timur. Maka ini harus dibereskan dulu sebelum menerapkan perubahan kuota,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan mekanisme perhitungan kuota yang kini berbasis nomor antrean sangat memengaruhi distribusi. Beberapa daerah yang dinilai belum layak justru mendapat tambahan kuota, sementara Kukar mengalami pengurangan signifikan.
“Ada ketidakadilan. Misalnya Samarinda, Balikpapan, hingga Penajam Paser Utara justru mendapat tambahan kuota. Sementara kita dikurangi. Padahal masyarakat Kukar sudah mengetahui dan menanti keberangkatan mereka pada 2026,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI.
“Kami akan berjuang supaya kuota Kukar tetap 492 untuk tahun 2026. Untuk penerapan aturan baru silakan diberlakukan mulai 2027, setelah struktur kementerian yang baru siap,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)










