Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Senin, 15 Mei 2023 - 12:05 WIB

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

JAKARTA, eksposisi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, yang diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua tersangka tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers tertulisnya.

Ketut mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar terduga pelaku akan diproses dan diberikan hukum yang setimpal jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Wabup Kukar Serahkan Bantuan Untuk Nelayan di Kecamatan Muara Badak, Sejumlah Prioritas Juga Akan Dilakukan

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” jelasnya.

Ketut mengatakan, Jaksa Agung juga memenita kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara, termasuk melakukan perbuatan tercela. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut menyampaikan arahan Burhanuddin.

Baca Juga :  Kebakaran di Kelurahan Timbau Tenggarong Hanguskan Lima Bangunan Kos, Korban Panik Mendengar Suara Ledakan

Jaksa Agung meminta agar kasus ini dibuka secara transparan dan tidak ditutp-tutupi. Arahan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (jkt)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Rapat Kerja Daerah Terkait Percepatan Penurunan Stunting

Advertorial

Kepala Disdikbud Kukar Ingatkan Warga Jaga Ketertiban Saat Belimbur

Advertorial

Pemkab Kukar Jajaki Sejumlah Opsi Perjuangkan Dana Kurang Salur dari Pemerintah Pusat Rp2,2 Triliun

Advertorial

Pemkab Kutim Miliki Program Integrasi Layanan Primer dengan Pendekatan Berbasis Siklus Hidup

Advertorial

Sekda Pimpin Apel Siaga Lebaran PMI Kukar, Sampaikan Pesan Bupati

Industri

Pemkab Kukar Sosialisasikan SK Tim Identifikasi Lahan di Areal HGU PT Budiduta Agromakmur

Advertorial

KFBN 2024 Sukses Digelar, Prioritaskan Penampilan Seni Budaya Lokal dan Nusantara Nasional

Pemerintah

DPRD Kukar Resmikan Logo Baru JDIH sebagai Penguatan Transparansi dan Dokumentasi Produk Hukum