Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Senin, 15 Mei 2023 - 12:05 WIB

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

JAKARTA, eksposisi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, yang diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua tersangka tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers tertulisnya.

Ketut mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar terduga pelaku akan diproses dan diberikan hukum yang setimpal jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Naskah Susunan Raperda Penyelenggaraan Tratibumlinmas Sudah Disepakati DPRD dan OPD

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” jelasnya.

Ketut mengatakan, Jaksa Agung juga memenita kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara, termasuk melakukan perbuatan tercela. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut menyampaikan arahan Burhanuddin.

Baca Juga :  DPRD Kukar Sahkan APBD Perubahan 2025 Rp11,18 Triliun

Jaksa Agung meminta agar kasus ini dibuka secara transparan dan tidak ditutp-tutupi. Arahan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (jkt)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berkomitmen Menyalurkan Aspirasi Meski Tak Lagi Menjabat

Advertorial

Hasil Seleksi Rekrutmen Pendekar Idaman Sudah Diumumkan, Peserta yang Lulus Diminta Registrasi Ulang

Advertorial

Wabup Datangi Kediaman Bupati Kukar Usai Salat Ied, Pelukan Hangat Membuat Moment Semakin Haru

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Apresiasi Program Universal Coverage Jamsostek

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Menyoroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar pajak Kendaraan Bermotor

Advertorial

Dispora Minta Pengurus KONI Kukar yang Baru Fokus Melakukan Persiapan Hadapi Porprov

Advertorial

ASN dari Sektor Pertanian di Kukar Ikuti Bimtek Kompetensi Budidaya Kopi

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK