Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah

Senin, 15 Mei 2023 - 12:05 WIB

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

JAKARTA, eksposisi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, yang diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua tersangka tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers tertulisnya.

Ketut mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar terduga pelaku akan diproses dan diberikan hukum yang setimpal jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Anggap Pentingnya Pengembangan UMKM

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” jelasnya.

Ketut mengatakan, Jaksa Agung juga memenita kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara, termasuk melakukan perbuatan tercela. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut menyampaikan arahan Burhanuddin.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Berupaya Melengkapi Fasilitas Pemadam Kebakaran

Jaksa Agung meminta agar kasus ini dibuka secara transparan dan tidak ditutp-tutupi. Arahan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (jkt)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Pentingnya Menyusun Skema Evaluasi Terhadap APBD

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023

Advertorial

Rapat Pembahasan dan Harmonisasi Rancangan dan Peraturan DPRD Kukar Digelar di Kota Balikpapan

Pemerintah

Bentuk Apresiasi kepada Lembaga Adat, Pemkab Kukar akan Berikan Sepeda Motor untuk Operasional Kepala Adat

Bisnis

Capai 85 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, MHU Sabet Penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Safari Subuh dan Menyerahkan Bantuan di Kecamatan Tenggarong

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Tindak Lanjut Perda oleh Kepala Daerah

Advertorial

Gerakan Pangan Murah Garapan Pemkab Kukar, Sediakan Berbagai Macam Bahan Pokok