Home / Advertorial / Pemerintah

Selasa, 5 November 2024 - 13:05 WIB

Pemkab Kutim Menggelar Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Penggunaan SIPADES 3.0

Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Penggunaan SIPADES 3.0

Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Penggunaan SIPADES 3.0

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi ratusan aparatur desa. sebanyak 350 Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (KAUR) umum dari 18 kecamatan se-Kutai Timur (Kutim) mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan aset desa melalui aplikasi terbaru, SIPADES versi 3.0.

Ketua Lembaga Salam Gemilang Karya, Bambang Ismadi, menjelaskan bahwa pelatihan kali ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman dari Kementerian Dalam Negeri, yakni I Ketut Sukadana dan Amrinsyah Darwis.

“Kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan aset desa yang sesuai dengan regulasi terkini,” ujar Bambang.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMDes Kutim M Basuni sebagai ketua panitia.

Dalam sambutannya, Kepala DPMDes Kutim M Basuni menekankan pentingnya keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Renja), yang harus dijaga kontinuitasnya tanpa gangguan.

“Pelatihan ini adalah investasi jangka panjang, mendidik aparatur desa baru tidaklah mudah. Karena itu, mereka yang telah terlatih harus dipertahankan agar tidak diganti begitu saja,” tegasnya.

Baca Juga :  SMPN 6 Tenggarong Tingkatkan Kompetensi Guru, Untuk Jadikan Sekolah Sehat dan Ramah Anak

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset desa, yang tidak hanya menjadi bagian dari laporan keuangan desa, tetapi juga harus diperlakukan sebagai sumber daya yang berkelanjutan. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang aset tetap desa, dan dengan adanya SIPADES versi 3.0, diharapkan seluruh data aset lama dapat dikonversi ke dalam aplikasi baru ini.

“Ini bukan sekadar aplikasi, tapi juga ilmu yang harus diserap dan diterapkan oleh para aparatur desa,” tambahnya.

SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) adalah aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang mencakup pengadaan, penatausahaan, penggunaan, hingga penghapusan aset. Dalam versi terbaru, SIPADES 3.0 dilengkapi dengan fitur kodefikasi dan labelisasi aset sesuai pedoman umum yang memudahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Aplikasi ini dirancang agar kepala desa dan perangkatnya dapat lebih mudah dalam menyajikan laporan kekayaan desa, memanfaatkan aset secara optimal, dan meminimalkan risiko kehilangan aset.

“Aplikasi ini tidak hanya untuk menertibkan kepemilikan aset desa, tetapi juga memastikan penggunaan aset tersebut benar-benar berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa,” ujar salah satu narasumber. Implementasi SIPADES diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam tata kelola aset, mulai dari barang milik desa yang diperoleh melalui APBDes hingga kekayaan asli desa.

Baca Juga :  Pemdes Jantur Kunjungi Kelurahan Maluhu Diskusi Terkait Karang Taruna

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim HM Agus Hari Kesuma yang hadir dalam acara penutupan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan bimtek ini. Ia berharap pelatihan seperti ini tidak hanya berfokus pada aplikasi, tetapi juga peningkatan kapasitas perangkat desa.

“Diperlukan juga studi tiru ke daerah yang sudah sukses menerapkan sistem ini. Setelah studi tiru, kita bisa mendapatkan intuisi yang akan memajukan daerah, bukan hanya dari segi sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia,” ungkapnya.

Ia mencontohkan bagaimana potensi daerah dapat dimaksimalkan, seperti Tebing Breksi di Yogyakarta atau makam pemuka agama di daerah lainnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kreativitas perangkat desa dapat menjadi kunci dalam meningkatkan PAD di daerah masing-masing.

Terkait usulan Kepala DPMDes untuk tidak mengganti perangkat desa yang telah terlatih, Pjs Bupati menyarankan agar disusun draft regulasi yang diajukan ke Pemerintah Pusat.

“Semua ini bergantung pada pemerintah pusat. Namun, insyaAllah, jika niat kita ikhlas, semuanya akan berjalan dengan baik,” tutupnya. (adv/pemkab/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Bersama Petani dan Nelayan di Kecamatan Muara Kaman

Advertorial

DPRD Kutim dan Dinas Pemadam Kebakaran Gelar Rapat untuk Penyusunan Perda Baru

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengarahan yang Dilakukan KPK

Pemerintah

Talk Show “Ngapeh Bekerobok” , Firnadi Berbagi Pengalaman kepada Pemuda

Advertorial

Infrastruktur Jalan Antar Kecamatan di Kukar Terus Ditingkatkan

Advertorial

Percepat Fungsi Legislasi Agar Realisasi Anggaran Maksimal, DPRD Kukar Melakukan Rapat Paripurna Secara Marathon

Advertorial

Sebulan Dibuka Objek Wisata Pulau Kumala Hasilkan Omzet Rp70 Juta

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ungkap RPJPD 2045 Fokus Hirilisasi SDA yang Maju