Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:23 WIB

RDP DPRD Kukar Soroti Realisasi Plasma 20 Persen Perusahaan Perkebunan Sawit

RDP DPRD Kukar terkait kewajiban perusahaan perkebunan sawit berikan kemitraan plasma 20 persen (Latif/Eksposisi)

RDP DPRD Kukar terkait kewajiban perusahaan perkebunan sawit berikan kemitraan plasma 20 persen (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) serta sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pada Rabu (18/02/2026).

Agenda ini membahas pelaksanaan kewajiban kemitraan plasma 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

RDP tersebut menjadi forum klarifikasi dan evaluasi atas realisasi pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, khususnya terkait penyediaan kebun plasma bagi warga sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Biro LSM DPD FAKTA, Zaidun, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bentuk sumbangsih LSM dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi sektor perkebunan di Kukar.

Ia menegaskan, pihaknya memiliki data sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban kemitraan 20 persen. Bahkan, berdasarkan konfirmasi dengan Dinas Perkebunan, belum ada perusahaan yang mencapai 50 persen dari target kewajiban plasma tersebut.

Baca Juga :  Kampong Kuliner Tradisional Gang 7 Kembali Hadir, Jadi Ruang Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Kutai

“Dari sekian banyak perusahaan sawit di Kukar, tidak ada yang mencapai 50 persen terkait plasmanya,” tegasnya.

Zaidun juga menyoroti ironi kondisi daerah yang dikenal kaya sumber daya, namun masih dihadapkan pada angka kemiskinan yang tinggi. Menurutnya, optimalisasi kemitraan plasma menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan kesenjangan ekonomi.

“Kukar identik dengan kabupaten paling kaya, tapi mirisnya angka kemiskinan masih tinggi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban bekerja untuk rakyat, termasuk memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajiban kemitraan sesuai regulasi.

“Kita meng-cross-check kepastian semua perusahaan terkait pola kemitraan 20 persen. Ternyata ini masih butuh waktu sekitar tiga minggu oleh Dinas Perkebunan untuk memverifikasi perusahaan mana yang sudah memenuhi dan mana yang belum,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-243 Kota Tenggarong, Wakil Ketua DPRD Kukar Menghadiri Ziarah ke Makam Sultan Aji Imbut

Ia menyebutkan, di Kukar terdapat sekitar 64 hingga 65 perusahaan perkebunan aktif yang harus dipastikan pelaksanaan kewajiban plasmanya. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kemitraan sebagaimana diatur kementerian terkait.

Ahmad Yani juga mengungkapkan, terdapat perusahaan yang memiliki kewajiban cukup besar, seperti PT REA Kaltim yang memiliki kewajiban sekitar 4.000 hektare untuk memenuhi porsi 20 persen plasma. Jika kewajiban tersebut belum terpenuhi, maka dapat dilakukan melalui pola kemitraan lain dengan nilai kompensasi setara per hektare.

Menurutnya, sektor perkebunan harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah, baik melalui pola kemitraan yang menyejahterakan rakyat maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Intinya, kita ingin memastikan semua perusahaan dengan pola kemitraannya benar-benar menyejahterakan rakyat,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Tingkatkan Jangkauan Pasar, Rumah Cokelat Lung Anai Binaan PT MHU Raih Sertifikasi Halal

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Sangkulirang Masih Terbatas

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Angkat Bicara Terkait Polemik Rencana Relokasi Pedagang Pasar Tangga Arung ke Lapangan Pemuda

Pemerintah

Rumah Aman di Kukar Dinilai Belum Sesuai Standar Perlindungan Korban

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Ungkapkan Proyeksi APBD 2024 Masih Dalam Pembahasan

Advertorial

Dinas PU Kukar Melakukan Pengerjaan Sistem Drainase di 8 Titik yang Tersebar di 5 Kecamatan

Advertorial

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Menilai Alokasi APBD 20 Persen untuk Pendidikan Masih Belum Optimal

Ekonomi

Wabup Rendi Solihin Serahkan Bantuan Perikanan, Disambut Kebahagiaan Nelayan