KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui penanganan kasus kekerasan serta pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan pencegahan. Hingga menjelang akhir 2026, penanganan kasus masih menjadi salah satu fokus utama yang mendapat perhatian serius.
Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, mengatakan bahwa berbagai program yang telah direncanakan di masing-masing bidang tetap dilaksanakan meskipun saat ini pihaknya lebih banyak berkonsentrasi pada penanganan kasus yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, upaya penanganan kasus tidak boleh mengurangi pelaksanaan program pemberdayaan maupun pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, kedua aspek tersebut memiliki peran penting dalam menekan potensi terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Beberapa bulan lagi program-program yang ada tetap kita jalankan. Memang yang banyak harus kita tangani adalah penanganan kasus, tetapi tidak mengurangi proses pemberdayaan dan pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya pasa Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, seluruh bidang di lingkungan DP3A tetap menjalankan program sesuai tugas dan fungsinya. Salah satu kegiatan yang terus diupayakan adalah program satu jam bersama anak di sekolah-sekolah sebagai bagian dari edukasi dan upaya membangun kesadaran mengenai perlindungan anak.
Kegiatan tersebut tetap dilaksanakan meskipun menghadapi keterbatasan pembiayaan. DP3A Kukar berupaya mengambil langkah-langkah alternatif agar kegiatan edukasi dan pencegahan tetap menjangkau anak-anak di lingkungan sekolah.
“Semua sebenarnya menjadi prioritas. Penanganan kasus memang menjadi perhatian, tetapi program di masing-masing bidang tetap berjalan. Contohnya satu jam bersama anak di sekolah-sekolah, kami tetap turun meskipun kegiatan tersebut tidak terprogram secara khusus,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), jumlah kasus yang telah ditangani sejak Januari 2026 diperkirakan mencapai sekitar 180 kasus.
Syafliansyah menyebutkan, angka tersebut relatif stabil atau tidak mengalami peningkatan yang terlalu signifikan. Meski demikian, setiap laporan yang masuk tetap menjadi perhatian dan harus ditangani secara menyeluruh agar korban mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan, khususnya jajaran UPTD PPA, yang selama ini melakukan penjangkauan terhadap korban serta memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah kerja tim kita di lapangan, terutama di UPTD, bisa bekerja dengan baik dalam menyelesaikan penjangkauan terhadap kasus-kasus, terutama perlindungan terhadap anak,” ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki karakteristik tersendiri. Tidak seluruh prosesnya dapat dipublikasikan secara terbuka karena menyangkut privasi serta perlindungan korban, khususnya anak-anak.
Meski begitu, DP3A Kukar tetap menyampaikan sejumlah kegiatan melalui media sosial dengan memperhatikan ketentuan perlindungan identitas korban, termasuk menutup wajah maupun informasi pribadi yang bersangkutan.
Syafliansyah menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan kerja sama tim dalam penanganan kasus sekaligus mempertahankan program pemberdayaan dan pencegahan. Ia berharap seluruh upaya tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Kutai Kartanegara.
“Kerja-kerja kita memang terkadang tidak terekspos seperti pekerjaan lainnya, karena banyak proses yang sifatnya tertutup. Namun, tetap kita lakukan penanganan secara menyeluruh, karena anak-anak kita penting untuk kita lindungi,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









