Home / Hukum - Kriminal / Industri / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:43 WIB

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terkait Kekayaan Intelektual

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mengawali tahun 2025, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim), Mia Kusuma F, mengawali kinerja dengan menggelar rapat internal bersama dengan jajaran pejabat fungsional, yakni JFT Analis Kekayaan Intelektual serta Jajaran staf.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi untuk mencapai target program Tahun Tematik Kekayaan Intelektual 2025, yang berfokus pada Desain Industri. Kegiatan ini menekankan efektivitas, akuntabilitas, dan kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama.

Transformasi digital menjadi prioritas untuk mempercepat proses layanan serta memastikan pengawasan yang akuntabel melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Baca Juga :  DPRD Kaltim Menggelar Rapat Paripurna ke-20, dengan Agenda Tanggapan Peerintah Terhadap Pandangan Fraksi

Setelah rapat internal, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan langsung pada lokasi usaha yang terindikasi melanggar hak cipta di Kota Samarinda. Pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan hak cipta.

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Baca Juga :  Taman Palagan Simbol Kota Juang akan Direvitalisasi Tahun 2023

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, dalam memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak cipta dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia usaha.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sarankan Pemprov Melakukan Evaluasi Berkala Terhadap Penerima Beasiswa

Advertorial

Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Kukar Akan DIperpanjang 2 Tahun

Ekonomi

Bupati Hadiri Panen Raya di Desa Sumber Sari Sekaligus Pelantikan Ketua KTNA Kukar 2025-2030

Advertorial

Sekda Kukar Maknai Peringatan Hari Buruh Internasional Sebagai Moment Memperkuat Komitmen

Advertorial

Pemkab Kukar Raih Dua Penghargaan Saat Rakornas P2DD di Jakarta

Advertorial

Diskominfo Kukar Menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi Pegawai Pengadilan Agama Tenggarong dan LPPL RPK

Advertorial

Grup Musik Bagindas Sukses Menghibur Masyarakat di Tenggarong

Advertorial

Bentuk Wirausaha Bidang Olahraga Berprestasi, 20 Atlet Kaltim Diberi Pembekalan