KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Masa jabatan 193 kepala desa di Kutai Kartanegara (Kukar) akan diperpanjang sebelum akhir tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegar (DPMD) Kukar, Arianto mengungkapkan, proses perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dari peraturan tersebut maka masa periode jabatan kades diperpanjang selama dua tahun kedepan.
“Prinsip perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sedangkan di Kukar ada 193 Kades akan kami kukuhkan,” jelas Arianto.
Kabupaten Kukar terbagi menjadi dua klister, yakni klaster pertama untuk periode pengukuhan 2019 hingga 2025, diperpanjang masa jabatannya hingga 2027, sedangkan klaster kedua masa jabatan 2022 hingga 2028 akan diperpanjang hingga 2030.
Saat ini DPMD Kukar mempersiapkan surat keputusan terbaru untuk perpanjangan priode jabatan kades tersebut yang akan dikukuhkan secara bergantian sesuai dengan tahun awal menjabat.
Dengan sistematika terbaru nantinya setelah terbit SK perpanjangan DPMD Kukar akan memanggil semua kepala desa untuk dikukuhkan oleh Bupati Kukar.
“Dari Kukar, kami dan bupati sedang memproses, kami harus mendetail untuk mendata dan melihat SK,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar/314)