Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:58 WIB

Anggota DPRD Kaltim Menekankan untuk Tidak Menggeneralisasi Perilaku Ormas

Agus Suwandy - Anggota DPRD Kaltim

Agus Suwandy - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Suwandy, menegaskan pentingnya membedakan antara tindakan oknum dan institusi, terutama dalam menyikapi isu-isu kekerasan yang kerap disematkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurutnya, generalisasi seperti itu bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi merusak citra ormas yang sah secara hukum.

“Tidak ada ormas yang melakukan premanisme. Yang ada hanya oknum. Jangan salahkan organisasinya,” ujar Agus Suwandy.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya sorotan terhadap perilaku sejumlah individu yang mengatasnamakan ormas namun melakukan intimidasi, kekerasan, bahkan pungutan liar. Agus menilai, narasi semacam ini kerap memicu penghakiman publik terhadap ormas secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa tidak satu pun anggaran dasar, ideologi, atau platform resmi dari ormas yang sah yang membenarkan praktik kekerasan dan premanisme. Justru, banyak di antaranya yang dilahirkan dari semangat sosial, kebangsaan, dan pengabdian terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Dukung IKN di Kaltim, Ahli Waris Tiga Pilar Kesultanan Kutai Bawa Air dan Tanah untuk Kendi Nusantara

“Kalau ada yang menyimpang, yang harus ditindak itu pelakunya, bukan organisasinya,” jelasnya.

Agus juga mengingatkan pentingnya menghormati keberadaan ormas selama mereka terdaftar secara legal dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa dalam konteks demokrasi, ormas adalah bagian dari ruang partisipasi sipil yang harus dijaga.

Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi ormas-ormas yang telah dinyatakan terlarang secara hukum. Menurutnya, legalitas menjadi parameter penting yang harus ditegakkan secara konsisten.

“Kalau ormas itu legal dan tidak melanggar hukum, maka eksistensinya sah dan harus dihormati. Tapi jika sudah dilarang secara resmi, maka segala bentuk aktivitasnya juga harus dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wisata Tanjung Sarai Dipadati Pengunjung Saat Libur Nataru, Suasana Danau yang Sejuk dan Alami Menjadi Magnet

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi yang berkaitan dengan ormas, khususnya di tengah derasnya arus opini di media sosial. Ia menyarankan publik untuk melakukan verifikasi sebelum menarik kesimpulan dan tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.

“Jangan sampai kita terbawa arus stigma yang tidak berdasar. Selalu cek fakta, jangan langsung percaya,” katanya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan adil terhadap siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang identitas kelompok ataupun embel-embel organisasi yang dibawa pelaku.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kalau salah, ya harus ditindak. Tidak ada tempat untuk kekerasan, siapa pun pelakunya,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Sejumlah Paguyuban dan Sanggar Tari Ramaikan Kirab Kukar Festival Budaya Nusantara 2023

Advertorial

Kampanyekan Gerakan Sekolah Sehat, Upaya Disdikbud Cegah Stunting dan Cetak Generasi Cerdas

Advertorial

Bupati Berkomitmen Terhadap Kemajuan Olahraga di Kukar

Advertorial

Wabup Kukar Ikuti Rapat Pembahasan KUA PPAS Bersama DPRD

Advertorial

Dinas Ketahanan Pangan Segera Salurkan Bantuan Beras, Menyasar 19.245 KPM di Kukar

Advertorial

Lima Desa di Muara Kaman Jadi Fokus Pengembangan Kawasan Pertanian

Advertorial

Transparansi Pemerintahan Melalui LKPJ Bupati Kutim 2023

Pemerintah

Gaji ke-13 ASN Kukar Cair, BPKAD Pastikan Proses Bertahap Pekan Ini