Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 30 September 2025 - 20:18 WIB

Pastikan Penyaluran dan Pengelolaan Boskab Sesuai Ketentuan, Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Jenjang SMP

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ((Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab) khusus perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru jenjang SMP tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Disdikbud Kukar, pada Selasa (30/9/2025), dengan peserta sekitar 530 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara Boskab, dan komite sekolah.

Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada sekolah terkait aturan dan mekanisme penggunaan dana, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  BAZNAZ Kukar Jemput Bola untuk Menyalurkan Amanah kepada Lansia di Muara Muntai

“Kami menjelaskan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2025, termasuk Surat Keputusan penetapan alokasi besaran yang diterima peserta didik, baik dari Boskab reguler maupun Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan agar penyaluran dan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Bantuan perlengkapan sekolah difokuskan pada seragam nasional putih biru, batik sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, tas, serta alat tulis. Namun karena keterbatasan anggaran, pemenuhan sepatu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dinilai Ramah Lingkungan, Pemkab Kukar Upayakan Peralihan Penggunaan Perahu Kayu Menjadi Fiber

Program ini menyasar 109 SMP negeri dan 52 SMP swasta, dengan total anggaran mencapai Rp16,22 miliar. Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah, kemudian dikelola sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Perhitungannya per peserta didik yaitu Rp1,8 juta, dengan prioritas barang yang harus dipenuhi berdasarkan standar harga yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Sangatta Run 2024 Sebagai Bentuk Dukungan Pemuda di Bidang Olahraga

Advertorial

Sejumlah ASN Menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Agustus 2024

Advertorial

Sekda Pimpin Apel Siaga Lebaran PMI Kukar, Sampaikan Pesan Bupati

Bisnis

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT CAM Dukung Program Sekolah Adiwiyata

Advertorial

Bupati Kukar Kunjungi Kelompok Tani Holtikultura di Desa Sumber Sari

Advertorial

KFBN 2024 Resmi Dimulai, Tampilkan Beragam Budaya Nusantara

Advertorial

Sekda Harap kepada Seluruh OPD Dapat Mempelajari Data

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat untuk Perlindungan Anak