Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:16 WIB

Disdikbud Kukar Larang Pihak Sekolah Melakukan Pungutan dan Penjualan Perlengkapan Siswa

Thauhid Afrilian Noor - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara

Thauhid Afrilian Noor - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat penegasan tertanggal 18 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kukar.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 terkait larangan pungutan dan penjualan perlengkapan sekolah di lingkungan pendidikan.

Surat tersebut juga menegaskan kembali larangan terhadap praktik jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, serta perlengkapan sekolah lainnya yang kerap dilakukan di satuan pendidikan.

“Kami tegaskan kembali bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, maupun buku referensi lainnya, termasuk mengarahkan orang tua membeli ke toko tertentu yang direkomendasikan sekolah,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, dalam keterangannya, pada Jumat (18/7/2025).

Selain itu, Disdikbud Kukar juga mewajibkan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk memaksimalkan pembelian buku menggunakan dana BOS Pusat (BOSP) maupun BOS Kabupaten (BOSKAB), serta e-textbook bagi sekolah yang telah menggunakan perangkat digital.

Baca Juga :  Dispora Kukar Akan Jalankan Program 1.000 Bola untuk Anak Kukar

Disdikbud Kukar juga mengumumkan pelaksanaan Program Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026. Program ini merupakan bagian dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih.

“Program ini adalah bagian dari kebijakan kepala daerah terpilih dan akan resmi dijalankan setelah Peraturan Bupati diterbitkan. Dana akan disalurkan langsung ke sekolah setelah regulasi tersebut sah,” jelasnya.

Adapun alokasi anggaran sementara yang disiapkan untuk program tersebut yakni, PAUD Rp 1.200.000,  SD Rp 1.500.000 dan SMP Rp 1.800.000.

Anggaran tersebut termasuk pajak dan akan digunakan terlebih dahulu untuk pengadaan seragam wajib sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yaitu seragam nasional, pramuka, batik sekolah, dan olahraga.

Baca Juga :  Hari Pahlawan ke-77, Pemkab Salurkan Bantuan Tali Asih kepada 103 Veteran di Kukar

“Harga seragam ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Jika ada sisa anggaran, akan digunakan untuk perlengkapan sekolah prioritas lainnya seperti tas atau alat tulis, sesuai daftar yang tercantum dalam SK Bupati,” katanya.

Bagi orang tua yang telah lebih dulu membeli seragam di koperasi sekolah, Disdikbud memastikan akan ada pengembalian dana dengan syarat melampirkan nota pembelian. Sementara yang membeli di luar koperasi tetap akan menerima paket seragam dan perlengkapan sebagaimana siswa lainnya.

Disdikbud Kukar juga memberikan ruang toleransi jika ada peserta didik yang belum memiliki seragam di awal tahun ajaran baru. Sekolah diwajibkan menggelar rapat bersama orang tua atau komite dan membuat berita acara sebagai dasar kesepakatan.

“Kami memahami kondisi masyarakat, karena itu kami beri kelonggaran. Yang penting ada kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara bersama pihak sekolah dan orang tua,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kaltim Melakukan Penyembelihan 7 Ekor Sapi Kurban di Hari raya Iduladha 1446 Hijriah

Advertorial

Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Kelurahan Mangkurawang Mendapat Bantuan, Ini Harapan Lurah

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Isu Perumahan dan Kebijakan Pembangunan

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Bantuan 40 Keramba kepada Pokdakan Wanita di Desa Melintang

Infrastruktur

Penataan Taman Replika Tenggarong, Pemkab Kukar Siapkan Pengalihan Aset dari Dinas PU ke Dinas Pariwisata

Bisnis

Fasilitasi Pekerja hingga Ojol Mendapatkan Hak THR dan BHR, Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan

Advertorial

Apel Pencanangan BBGRM ke-XXI Tingkat Kabupaten Kukar Digelar di Kembang Janggut

Advertorial

JPD Tingkat Provinsi Kaltim ke-XVI Digelar di Kukar