Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:47 WIB

Fasilitasi Pekerja hingga Ojol Mendapatkan Hak THR dan BHR, Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan

Posko Pengaduan THR dan BHR di halaman Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

Posko Pengaduan THR dan BHR di halaman Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) guna memastikan hak pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online (ojol) terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah tersebut dilakukan setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan serta BHR bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan jika terjadi persoalan dalam penyaluran THR maupun BHR.

“Posko ini kami buka untuk memfasilitasi konsultasi maupun pelaporan apabila terdapat permasalahan dalam pembayaran THR atau BHR,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Sebut Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Telah Berjalan Baik

Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan tersebut berada di Kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Selain melayani pelaporan secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui email poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com.

Dendy menjelaskan, sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga :  Tim Marching Band Kukar Ikuti Piala Raja Hamengku Bowono X 2023 di Yogyakarta

Selain pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Melalui surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Besaran BHR dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan dalam proses perhitungan pendapatan yang menjadi dasar pemberian bonus tersebut.

“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan. Kami juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR tepat waktu, bahkan bila memungkinkan lebih awal,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Dorong Pemkab Realisasikan Pembangunan Jembatan Loa Kulu

Advertorial

Wakil Bupati Kutim Beri Semangat dan Menghibur Peserta Khitan Bahagia

Advertorial

Pemkab Kukar Anggarkan Rp4,5 Miliar untuk Program 1.000 Guru Sarjana

Advertorial

Prosesi Ngulur Naga dan Belimbur Puncak Kemeriahan Festival Erau Adat Kutai 2025

Advertorial

Pemkab Kukar Tetapkan 6 Kecamatan Jadi Pilot Project Pertanian Berbasis Kawasan Modern

Bisnis

Pemkab Kukar Monitoring Pasar Jelang Lebaran, Sejumlah Harga Bahan Pokok Mengalami Kenaikan

Advertorial

Penanganan Longsor di Jalur Poros Tenggarong – Samarinda Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Advertorial

Peringati May Day 2024, Pemkab Kukar Gelar Apel Upacara