Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05 WIB

Badan Pangan Nasional Beri Peringatan, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dikemas di Botol Air Mineral Bekas

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Praktik penjualan minyak goreng curah menggunakan botol bekas air mineral yang kerap ditemukan di sejumlah pasar mendapat sorotan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pengemasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait keamanan pangan dan standar kemasan.

Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, menegaskan bahwa minyak goreng curah tidak diperbolehkan dikemas menggunakan botol bekas air mineral atau wadah sejenis yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, aturan mengenai kemasan pangan telah diatur dalam regulasi Badan Pangan Nasional, khususnya terkait label dan kemasan yang harus memenuhi standar tertentu sebelum digunakan untuk mendistribusikan produk pangan kepada masyarakat.

“Untuk minyak curah itu tidak boleh dikemas dalam bentuk kemasan-kemasan seperti air botol mineral, karena itu sudah diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan,” ujarnya, usai sidak Pasar Mangkurawang pada Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Jambore dan Mubes PAUD 2025 di Kecamatan Kota Bangun

Ia menjelaskan, setiap kemasan pangan seharusnya memiliki registrasi resmi agar dapat dipastikan aman digunakan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk serta memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Penggunaan botol bekas tanpa proses sterilisasi yang jelas dikhawatirkan dapat menyebabkan kontaminasi pada minyak goreng. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas produk dan bahkan membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, minyak goreng yang dipindahkan dari wadah curah ke botol bekas juga berisiko tercampur dengan zat atau sisa bahan lain yang sebelumnya pernah berada di dalam botol tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pentingnya Pengarahan Terkait Program Pokir dan Usulan

“Tidak sembarang dari curah dipindahkan ke botol air mineral, karena bisa saja terindikasi tercampur dengan zat-zat organik ataupun bahan lain yang dapat mengganggu keamanan pangan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut dapat memicu potensi gangguan kesehatan jika minyak yang terkontaminasi dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, pemerintah meminta para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kemasan yang memenuhi standar keamanan pangan.

“Sehingga alasan kami dari pemerintah, minyak itu tidak boleh dikemas dalam bentuk botol bekas air mineral atau sejenisnya karena berpotensi mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Distanak Kukar Sedang Petakan Kawasan Pertanian di Lima Kecamatan

Bisnis

Memahami RKBM Bongkar dan Posisi Angka Rp650 per Ton di Kuala Samboja

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Apresiasi Peran Perusahaan yang Turut Terlibat Dalam Penanggulangan Kebakaran

Advertorial

Penanaman Pohon di Desa Bendang Raya, Tindaklanjut Gerakan Serentak di Seluruh Indonesia

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Buka Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Menuju UMKM Kompetitif di Balikpapan

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Forum Lintas Perangkat Daerah 2025

Pemerintah

Bupati Kukar Ucapkan Kaseh Selamat Milad ke-75 Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Bisnis

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2024, PT GBU Gelar Seminar Pertambangan Berwawasan Lingkungan