KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa proses tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia meminta seluruh pihak tidak menggiring persoalan tersebut menjadi isu di luar substansi karena berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Sehingga ia mengajak seluruh pihak untiuk menjaga suasana tetap kondusif.
Ia menyinggung adanya temuan BPK yang dikategorikan sebagai dugaan frauddan saat ini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Aulia, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dalam masa tersebut, pihak-pihak yang menerima dana yang bukan menjadi haknya masih diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian sesuai ketentuan.
“Setelah pengembalian waktu 60 hari tidak dilaksanakan dengan baik, maka kita akan melaporkan kembali ke BPK dan kita akan mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan apa yang diarahkan oleh BPK,” katanya.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Pemkab Kukar semata-mata merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, tidak ada unsur rekayasa ataupun kepentingan lain dalam proses tersebut sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan, yang kita laksanakan ini hanya menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, titik. Tidak ada yang lain, tidak ada rekayasa, tidak ada hal-hal yang patut kita khawatirkan. Bagi yang menerima, ada 71 orang yang menerima ketika dia merasa itu bukan haknya, kembalikan,” ujarnya.
Aulia mengakui pernyataannya terkait ratusan transaksi kepada ASN beberapa waktu lalu memunculkan berbagai spekulasi, bahkan menjadi perhatian secara nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, turut berdampak pada aparatur pemerintah yang harus menjalani berbagai proses klarifikasi.
Ia menyebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak lagi membangun asumsi yang justru dapat memperkeruh keadaan.
“Kami tidak ingin hal seperti ini mengganggu kondusivitas di daerah kita. Kami tidak ingin hal seperti ini menjadi bahan gorengan ke kiri dan ke kanan. Kita semua ingin menjaga harmonisnya kondisi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Aulia juga meminta seluruh camat di 20 kecamatan memperkuat koordinasi dengan kepolisian sektor, Koramil, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah berkembangnya berbagai isu.
Aulia menekankan bahwa upaya mencegah terulangnya temuan serupa harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Implementasi sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan good governance.
“Mari kita jaga kondusivitas yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Efisiensi sudah terjadi, jangan sampai sudah kita efisiensi, hati kita panas, situasi di daerah kita menjadi tidak kondusif,” pungkasnya. (ltf/fdl)










