KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar membuka peluang operasional bajaj menjadi moda transportasi resmi di wilayah tersebut.
Namun, kepastian itu masih menunggu penyusunan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dalam tahap awal pembahasan.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung keberadaan bajaj di Kukar.
Meski demikian, operasionalnya harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami pada prinsipnya sudah menyampaikan kepada pemilik bahwa kami mendukung bajaj ada di Kutai Kartanegara, tetapi dengan ketentuan tertentu, yaitu setelah perdanya selesai,” ujar Rendi Solihin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembentukan Perda masih belum memasuki tahapan paripurna di DPRD. Prosesnya masih berada pada tahap awal sebagai langkah menuju pembahasan lebih lanjut, sehingga pemerintah daerah masih menunggu perkembangan dari legislatif.
Rendi juga mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan pemerintah pusat belum memberikan kepastian mengenai regulasi bajaj. Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih belum tegas sehingga menimbulkan multitafsir di daerah.
“Sebenarnya undang-undangnya masih abu-abu. Tidak ada keputusan yang jelas, tidak dilarang juga karena di beberapa kota besar di Indonesia bajaj tetap beroperasi,” ujarnya.
Selain belum adanya regulasi khusus, Rendi menilai masih terdapat persoalan administratif terkait status kendaraan. Ia mencontohkan, sebagian bajaj yang beroperasi masih menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi atau pelat putih, padahal sebagai angkutan umum seharusnya menggunakan pelat umum.
“Artinya dari situ saja sudah ada ketidaksesuaian terkait peruntukannya. Itu yang perlu dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menyebut operasional bajaj saat ini masih bersifat uji coba. Menurutnya, DPRD akan melihat terlebih dahulu respons masyarakat sebelum memutuskan penyusunan regulasi secara permanen.
“Kalau memang menjadi minat dan kebutuhan masyarakat, tentu akan kami regulasi dan kami buatkan perdanya. Saat ini kami anggap masih dalam tahap uji coba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini pembentukan Perda belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Karena itu, DPRD masih memerlukan kajian akademik untuk memastikan bahwa keberadaan bajaj benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat Kukar.
Menurut Ahmad Yani, apabila dalam masa uji coba masyarakat memberikan respons positif dan penggunaan bajaj terus meningkat, DPRD tidak menutup kemungkinan membahas regulasi tersebut lebih cepat, bahkan di luar Propemperda.
“Kalau ternyata memang sangat dibutuhkan masyarakat, pembahasannya bisa dipercepat. Tidak harus menunggu tahun depan, bisa saja dibahas di luar Propemperda sehingga tahun ini dapat diselesaikan,” katanya.
Ia mengatakan, selama masih dalam tahap uji coba, operasional bajaj dinilai tidak menjadi persoalan. Justru masa tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan DPRD untuk menentukan apakah moda transportasi tersebut layak ditetapkan sebagai bagian dari sistem transportasi di Kukar.
“Dalam tahap uji coba tentu boleh berjalan. Nanti kita lihat perkembangannya, apakah benar-benar dibutuhkan masyarakat atau justru menimbulkan persoalan. Kalau memang menjadi pilihan transportasi masyarakat, kami siap mempercepat penyusunan aturannya,” pungkasnya. (ltf/fdl)









