KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memastikan pihaknya mendorong penyelesaian status dan pengelolaan aset daerah berupa bangunan Auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, serta aset bangunan di Tenggarong Seberang melalui skema hibah kepada Yayasan Kutai Kartanegara.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, pada Senin (12/10/2026). Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung pengembangan Unikarta sebagai perguruan tinggi yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kukar.
Ahmad Yani menegaskan, pemanfaatan aset tersebut perlu diarahkan sesuai tujuan awal pembangunan, yakni mendukung pengembangan pendidikan tinggi.
Menurutnya, Unikarta merupakan salah satu institusi pendidikan yang memiliki potensi untuk berkembang dan berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia unggul di daerah.
“Kita tadi sudah memastikan dan bersepakat akan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara supaya betul-betul tujuan Pemerintah Kabupaten Kukar Idaman Terbaik menuju sumber daya manusia yang unggul bisa tercapai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilaksanakan, status dan nilai aset harus dipastikan melalui kajian serta penilaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut penting agar proses pengalihan aset milik pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk aset di Tenggarong Seberang, DPRD Kukar berencana melakukan peninjauan langsung guna melihat kondisi lahan dan bangunan yang tersedia. Peninjauan tersebut juga bertujuan memastikan pemanfaatan aset tetap sesuai dengan tujuan awalnya sebagai fasilitas pendidikan.
Ahmad Yani menyebutkan, lahan di Tenggarong Seberang memiliki luas lebih dari 17 hektare. Karena itu, diperlukan penghitungan nilai terkini terhadap lahan maupun bangunan yang telah dibangun menggunakan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, penilaian tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses hibah kepada Yayasan Kutai Kartanegara. Dengan demikian, nilai aset yang diserahkan dapat diketahui secara jelas berdasarkan hasil kajian atau penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aset di Tenggarong Seberang, DPRD Kukar juga menyoroti bangunan Auditorium Unikarta di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu. Ahmad Yani menyebutkan, berdasarkan penghitungan yang dibahas dalam pertemuan, nilai aset di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp68 miliar. Sementara itu, nilai aset di Tenggarong Seberang masih perlu dipastikan melalui penilaian lebih lanjut.
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga penyelesaian status aset tidak kembali tertunda. Menurutnya, kepastian nilai dan status kepemilikan merupakan bagian penting untuk memastikan proses hibah dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ahmad Yani menilai, persoalan aset daerah yang belum dikelola secara optimal perlu menjadi perhatian bersama. Apabila aset tersebut dapat diserahkan dan dikelola sesuai peruntukannya, fasilitas yang sebelumnya belum berfungsi maksimal diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kukar akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut memiliki progres yang jelas.
Menurutnya, pembahasan mengenai aset Unikarta sudah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan tindak lanjut konkret dari seluruh pihak terkait.
“Ini harus dituntaskan, salah satunya dengan menyerahkan aset tersebut kepada Yayasan Kutai Kartanegara untuk pengembangan Universitas Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










