KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menghadiri Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (28/07/2025).
Agenda dalam rapat tersebut adalah pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sisa masa jabatan 2024-2029.
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Akbar Haka Saputra resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kukar menggantikan almarhum Junaidi melalui mekanisme PAW.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pelantikan Akbar Haka Saputra ini merupakan keniscayaan. Karena almarhum Bang Junaidi telah lebih dulu meninggalkan kita, maka sesuai aturan, posisi tersebut digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya, yaitu Bang Akbar Haka,” ujarnya.
Aulia berharap kehadiran Akbar Haka dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif Kukar. Sehingga bisa lebih mengoptimalkan kerja-kerja DPRD Kukar, menjadi senator yang baik dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya dengan maksimal.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah.
“Pembangunan yang sehat itu bisa terwujud bila eksekutif dan legislatif bersinergi dengan baik. Dengan komunikasi yang harmonis, aspirasi masyarakat bisa lebih cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)










