Home / Advertorial / Ekonomi / Infrastruktur / Pemerintah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:35 WIB

DPMD Kukar Sosialisasikan Program RTKU Terbaik, Anggaran Tahun 2026 Dialokasikan Rp50 Juta per RT

Arianto - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Arianto - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan program dedikasi RTKU Terbaik di sejumlah kecamatan.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan pengurus Rukun Tetangga (RT) memahami tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan tenaga ahli atau Pendekar bersama tim pendamping di tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat diselesaikan sepanjang Oktober 2026 agar program segera memasuki tahap pelaksanaan.

Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian penting untuk mempersiapkan pengurus RT dalam menjalankan program, terutama karena anggaran yang dialokasikan pada tahun ini sebesar Rp50 juta per RT dari rencana program yang sebelumnya mencapai Rp150 juta.

“Mudah-mudahan Oktober ini sosialisasi sudah selesai, kesiapan anggaran juga sudah ada, sehingga semuanya bisa kita laksanakan dan realisasikan,” ujar Arianto pada Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, materi sosialisasi mencakup mekanisme penyusunan rencana kegiatan, pengajuan proposal, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Pendampingan juga melibatkan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk mengarahkan pengurus RT agar penggunaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sekda Kukar Menghadiri Kujungan Silaturahmi Pangdam VI/Mulawarman di Kodim 0906/Kukar

Dalam pelaksanaannya, pengurus RT tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan dan penggunaan anggaran.

Sementara itu, pendamping RT bertugas memberikan arahan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian laporan pertanggungjawaban, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan.

Arianto menjelaskan mekanisme pendampingan dalam program RTKU Terbaik berbeda dengan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebelumnya yang menggunakan kelompok kerja (Pokja).

Pada program kali ini, pendamping RT bersifat ad hoc atau sementara, dengan masa tugas mengikuti kebutuhan pelaksanaan program.

“Sekarang untuk program RTKU Terbaik ada pendamping RT yang sifatnya ad hoc. Mereka mendampingi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Terkait pengusulan kegiatan, Arianto menyebut terdapat empat bidang yang dapat menjadi acuan pengurus RT, yakni ketahanan sosial, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur skala kecil, serta operasional RT.

Pada bidang ketahanan sosial, kegiatan dapat berupa bantuan bagi warga sakit, ibu hamil, serta penyediaan makanan bergizi bagi lansia dan balita.

Sementara itu, bidang pemberdayaan masyarakat dapat mencakup pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas warga. Adapun bidang infrastruktur diarahkan pada perbaikan lingkungan dalam skala kecil, sedangkan anggaran operasional dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan kegiatan RT sesuai petunjuk teknis.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Pendidikan Gencar Dilakukan untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

DPMD Kukar saat ini juga mendorong penyusunan kegiatan yang realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pertimbangan tersebut dilakukan dengan melihat keterbatasan waktu pelaksanaan serta kepastian alokasi anggaran sebesar Rp50 juta per RT pada tahun ini.

Arianto menegaskan, meskipun terdapat pendampingan dalam setiap tahapan, pengurus RT tetap menjadi pelaksana utama kegiatan. Setelah rencana kegiatan disusun melalui musyawarah dan proposal diajukan, pemerintah kecamatan akan melakukan persetujuan serta menyiapkan perjanjian kerja sama sebelum anggaran disalurkan kepada RT.

Ia berharap seluruh pengurus RT dapat memanfaatkan sosialisasi tersebut untuk memahami aturan dan menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat realisasi program.

Pendampingan juga diharapkan membantu RT menyusun kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat di lingkungannya.

“Pendamping hanya mendampingi dan mengarahkan, mulai dari musyawarah, penyusunan proposal, pelaksanaan kegiatan, sampai nanti pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pawai Takbiran Keliling Tenggarong Berlangsung Meriah, Antusiasme Warga Tinggi Sambut Idul Fitri

Pemerintah

Hak Guru Honorer Dijamin Sampai Akhir 2026, Disdikbud Kukar Siapkan Skema Perlindungan Lanjutan

Advertorial

DPPKB Kutim Menggelar Seminar Diseminasi Hasil Verifikasi dan Validasi Keluarga Berisiko Stunting

Advertorial

Kasus Cyberbullying Marak Terjadi, DP3A Kukar Tekankan Pentingnya Edukasi Sejak Dini

Advertorial

RSUD AM Parikesit Meraih Penghargaan PPKM Award 2023, Karena Penanganan Covid-19 Terbaik

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Dukungan Terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Program Beasiswa Kaltim Tuntas

Advertorial

Dispora Kukar Memfokuskan Program Pengembangan Kewirausahaan Bagi Pemuda