Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Pansus DPRD Kutim Menggelar Rapat Membahas Terkait Raperda Kesetaraan Gender

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.

Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin,  mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

Baca Juga :  Era Modernisasi dan Digitalisasi, Bupati Kukaar Ajak Pemuda Menjadi Petani Modern

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Ia menyebut bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Nelayan Minta Diberi Pelatihan Membuat Perahu, Bupati Kukar : Langsung Segera Tindaklanjuti

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kesetaraan perempuan dalam aspek sosial juga dibahas dalam rapat, termasuk pemberdayaan perempuan diberbagai sektor.

Ia pun berharap setelah Perda kesetaraan gender disahkan, implementasinya akan dimulai. Targetnya adalah menyelesaikan pembahasan Perda ini pada bulan Januari 2024 mendatang.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Fasilitas Pelatihan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Advertorial

Gerakan 10 Juta Bendera di Kukar, Semarak Peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Rapat Forkopimda Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024

Advertorial

Anggota DPRD Minta Pemkab Kutim Melakukan Evaluasi Terminal Bus Sangatta

Advertorial

Bupati Cup Bola Voli Kutim Resmi Dibuka Bupati Kutim

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kawasan Taman Tanjong

Advertorial

Desa Tanjung Batu Menyandang Status Mandiri, Pemdes Terus Berupaya Kembangkan Potensi

Advertorial

Moment Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Wabup Kukar Gaungkan Semangat Nusantara