Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Pansus DPRD Kutim Menggelar Rapat Membahas Terkait Raperda Kesetaraan Gender

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.

Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin,  mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

Baca Juga :  Bupati Kukar Hadiri Salat Ied di Masjid Agung Sultan Adji Muhammad Sulaiman

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Ia menyebut bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi Pengawas dan Guru SD Sebagai Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kesetaraan perempuan dalam aspek sosial juga dibahas dalam rapat, termasuk pemberdayaan perempuan diberbagai sektor.

Ia pun berharap setelah Perda kesetaraan gender disahkan, implementasinya akan dimulai. Targetnya adalah menyelesaikan pembahasan Perda ini pada bulan Januari 2024 mendatang.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRD dan Pemprov Kaltim Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp20,675 Triliun

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Pembenahan Infrastruktur Pariwisata Demi Dongkrak PAD

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dukung Program Wi-Fi Gratis untuk Sekolah dan Desa

Advertorial

Wabup Kukar Rendi Solihin Meninjau Proyek Eks Perumahan Tanjung

Bisnis

Ketua DPRD Kukar Soroti Kesejahteraan Pekerja Outsourcing

Advertorial

Kembangkan Pariwisata, Pokdarwis Dewi Arum Desa Sumber Sari Dapat Bantuan Sepeda Lipat dan Tenda Camping

Advertorial

Bupati Kukar Melaksanakan Safari Subuh di masjid Daarusa’adah Kelurahan Loa Tebu

Advertorial

Kembangkan Sapi Ternak, Pemkab Kukar Rutin Mendatangkan Bibit Dari Luar Daerah