Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Pansus DPRD Kutim Menggelar Rapat Membahas Terkait Raperda Kesetaraan Gender

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.

Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin,  mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kukar Soroti Permasalahan Pengelolaan Sampah di Tenggarong Seberang

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Ia menyebut bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Cicil Utang ke Bankaltimtara Usai Dana Transfer Pusat Masuk Kas, Targetkan Lunas di Bulan Oktober

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kesetaraan perempuan dalam aspek sosial juga dibahas dalam rapat, termasuk pemberdayaan perempuan diberbagai sektor.

Ia pun berharap setelah Perda kesetaraan gender disahkan, implementasinya akan dimulai. Targetnya adalah menyelesaikan pembahasan Perda ini pada bulan Januari 2024 mendatang.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Campus Fair 2026 Diikuti Puluhan Kampus, Jadi Pencerahan Pelajar Kukar Memilih Pendidikan Tinggi

Bisnis

Fasilitasi Pekerja hingga Ojol Mendapatkan Hak THR dan BHR, Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan

Pemerintah

Akbar Haka: Modernitas Tak Boleh Menghilangkan Jati Diri Anak Muda Kutai
Arfan - Wakil Ketua II DPRD Kutim

Advertorial

Lanal Sangatta Berganti Pucuk Pimpinan, Wakil Ketua DPRD Kutim Ucapkan Selamat Bertugas

Advertorial

Anggota DPRD Soroti Pemecahan Pengerjaan Infrastruktur Jalan di Kutim

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Harap MTQ Jadi Sarana Pembinaan dan Penguatan Prestasi Daerah

Advertorial

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tanggapi Angka Kemiskinan Kaltim Dibawah Rata-Rata Nasional

Pemerintah

Job Fair 2026 di Kukar Libatkan 20 Perusahaan, 1.176 Pelamar Hanya 196 yang Lolos Seleksi Administrasi