Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:29 WIB

Anggota DPRD Kutim Dorong Tindak Lanjut Perda oleh Kepala Daerah

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi pentingnya tindak lanjut peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menekankan pentingnya peraturan bupati atau kepala daerah dalam melaksanakan perda.

“Apa yang disarankan beliau tentunya positif, apa-apa yang telah kita bentuk dalam perda, memang seyogianya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan kepala daerah atau bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perda dibuat dengan tujuan menyelesaikan masalah publik dan harus direalisasikan.

“Yang paling utama yah bagaimana dengan pelaksanaan perda yang sudah ada itu untuk direalisasikan. Adapun terkait misalnya dicabut, menurut saya itu tidak perlu, karena memang yang harus dilakukan itu adalah dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Imbau Pelaku Dunia Usaha Penuhi Hak dan Kewajiban kepada Buruh

Agusriansyah menekankan bahwa kebijakan legislasi selalu didasari analisis persoalan publik.

“Mengambil sebuah kebijakan dalam sisi legislasi itu melalui sebuah analisis persoalan publik, pasti ditemukan persoalan terkait ketenagakerjaan, inikan juga merangkak dari persoalan ketenagakerjaan kita. Nah otomatis perda ini dibuat juga sudah melalui proses yang sebagaimana aturan yang mengaturnya,” katanya.

Pelaksanaan perda, menurutnya, harus ditegakkan oleh instansi terkait seperti SKPD, OPD teknis, atau Satpol PP.

“Saya bersepakat dalam sisi dalam bahwa ini harus ditegakkan, tentunya SKPD, OPD teknis yang membidangi, atau Satpol PP atau pihak terkait yang diamanatkan dengan perda tersebut,” tegasnya.

Revisi perda biasanya dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” tuturnya.

Baca Juga :  Pjs Ketua Dekranasda Kukar Menghadiri Pembukaan Gebyar Kriya Nusantara

Ia juga menyebutkan beberapa revisi perda yang sudah dilakukan di Kutim karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Misalnya, terkait soal pajak dan retribusi, sebelumnya juga telah dilakukan revisi. “Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” tuturnya.

Agusriansyah berharap perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Harapan saya perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Akan Berikan Dukungan Bagi Kepentingan Perempuan

Finansial

APBD Kaltim 2024 Capai 20,675 Triliun, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Optimalkan Sektor Pendidikan

Advertorial

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Pemkab Kukar Tegaskan Pentingnya Perlindungan Bagi Anak

Advertorial

Raih Peringkat 3 di Popda Paser, Dispora Kukar Fokus Target Juara Umum Porprov Berau

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Pengembangan Infrastruktur Air di Kutim PAMSIMAS dan PDAM Jadi Andalan

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Upacara Dalam Rangka Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94

Advertorial

Akses Jalan Penghubung Sebulu-Tenggarong Seberang di Desa Embalut Sedang Direncanakan

Advertorial

Kepala Disdikbud Kukar Menegaskan Bahwa Pendidikan Milik Semua