Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:29 WIB

Anggota DPRD Kutim Dorong Tindak Lanjut Perda oleh Kepala Daerah

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi pentingnya tindak lanjut peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menekankan pentingnya peraturan bupati atau kepala daerah dalam melaksanakan perda.

“Apa yang disarankan beliau tentunya positif, apa-apa yang telah kita bentuk dalam perda, memang seyogianya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan kepala daerah atau bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perda dibuat dengan tujuan menyelesaikan masalah publik dan harus direalisasikan.

“Yang paling utama yah bagaimana dengan pelaksanaan perda yang sudah ada itu untuk direalisasikan. Adapun terkait misalnya dicabut, menurut saya itu tidak perlu, karena memang yang harus dilakukan itu adalah dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelatih Timnas Indonesia U-17 Sebut Laga Uji Coba di UEA Sangat Berharga Bagi Pemain Jelang Piala Dunia

Agusriansyah menekankan bahwa kebijakan legislasi selalu didasari analisis persoalan publik.

“Mengambil sebuah kebijakan dalam sisi legislasi itu melalui sebuah analisis persoalan publik, pasti ditemukan persoalan terkait ketenagakerjaan, inikan juga merangkak dari persoalan ketenagakerjaan kita. Nah otomatis perda ini dibuat juga sudah melalui proses yang sebagaimana aturan yang mengaturnya,” katanya.

Pelaksanaan perda, menurutnya, harus ditegakkan oleh instansi terkait seperti SKPD, OPD teknis, atau Satpol PP.

“Saya bersepakat dalam sisi dalam bahwa ini harus ditegakkan, tentunya SKPD, OPD teknis yang membidangi, atau Satpol PP atau pihak terkait yang diamanatkan dengan perda tersebut,” tegasnya.

Revisi perda biasanya dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Bangun Water Boom dan Perbaiki Sky Tower di Pulau Kumala

Ia juga menyebutkan beberapa revisi perda yang sudah dilakukan di Kutim karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Misalnya, terkait soal pajak dan retribusi, sebelumnya juga telah dilakukan revisi. “Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” tuturnya.

Agusriansyah berharap perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Harapan saya perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Apel Gabungan Pengamanan Idul Fitri 1447H/2026M, 135 Personel Disiagakan di Kukar

Advertorial

Dinas PU Bangun dan Perbaiki Jembatan di Sejumlah Kecamatan di Kukar

Advertorial

Komisi III DPRD Kaltim Mengecek Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara

Advertorial

Lomba Balita Sehat 2024 Sukses Digelar, 140 Peserta Antusias Ikuti Sejumlah Kategori

Advertorial

Kecamatan Kota Bangun Darat Siap Mendukung Program Kukar, Wujudkan Lumbung Pangan di Kaltim

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Naikkan Anggaran Pertanian

Advertorial

Disdikbud Kukar Gelar Kelas Parenting PAUD di Sejumlah Kecamatan, Libatkan Orang Tua Peserta Didik

Advertorial

Pastikan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 Aman, Forkopimda Kukar Menggelar Patroli Gabungan