Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:29 WIB

Anggota DPRD Kutim Dorong Tindak Lanjut Perda oleh Kepala Daerah

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi pentingnya tindak lanjut peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menekankan pentingnya peraturan bupati atau kepala daerah dalam melaksanakan perda.

“Apa yang disarankan beliau tentunya positif, apa-apa yang telah kita bentuk dalam perda, memang seyogianya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan kepala daerah atau bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perda dibuat dengan tujuan menyelesaikan masalah publik dan harus direalisasikan.

“Yang paling utama yah bagaimana dengan pelaksanaan perda yang sudah ada itu untuk direalisasikan. Adapun terkait misalnya dicabut, menurut saya itu tidak perlu, karena memang yang harus dilakukan itu adalah dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Ungkapkan Pansus LKPJ akan Melakukan Peninjauan Proyek Multiyears

Agusriansyah menekankan bahwa kebijakan legislasi selalu didasari analisis persoalan publik.

“Mengambil sebuah kebijakan dalam sisi legislasi itu melalui sebuah analisis persoalan publik, pasti ditemukan persoalan terkait ketenagakerjaan, inikan juga merangkak dari persoalan ketenagakerjaan kita. Nah otomatis perda ini dibuat juga sudah melalui proses yang sebagaimana aturan yang mengaturnya,” katanya.

Pelaksanaan perda, menurutnya, harus ditegakkan oleh instansi terkait seperti SKPD, OPD teknis, atau Satpol PP.

“Saya bersepakat dalam sisi dalam bahwa ini harus ditegakkan, tentunya SKPD, OPD teknis yang membidangi, atau Satpol PP atau pihak terkait yang diamanatkan dengan perda tersebut,” tegasnya.

Revisi perda biasanya dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemdes Tepian Langsat Dapat Apresiasi Kemendagri Karena Mengelola PADes Teritnggi di Kaltim

Ia juga menyebutkan beberapa revisi perda yang sudah dilakukan di Kutim karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Misalnya, terkait soal pajak dan retribusi, sebelumnya juga telah dilakukan revisi. “Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” tuturnya.

Agusriansyah berharap perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Harapan saya perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Anggapan Miring Tentang Pulau Kumala Tidak Benar, Pemkab Kukar Terus Melakukan Pengembangan Fasilitas

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Safari Subuh di Musholla Al Mubarok Kelurahan Timbau

Ekonomi

Pemkab Kukar Upayakan Optimalisasi Penerimaan DBH di Tengah Efisiensi

Advertorial

Kutim Pecahkan Rekor MURI Kategori Melukis Batik Wakaroros Terbanyak

Advertorial

Peringati HUT ke-52 HKG PKK, Pemkab Kukar Ikuti Gerakan Tanam Cabai Serentak

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Lomba Baca Tulis AL-Quran, Diikuti Puluhan Siswa SD dari 16 Kecamatan

Advertorial

Dua Bangunan di Kukar Resmi Ditetapkan Pemerintah Sebagai Situs Cagar Budaya

Advertorial

Fraksi AKB Soroti Tantangan dan Peluang Peningkatan Pendapatan Daerah Kutim