Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) sesuai dengan aturan terbaru. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” katanya.

Baca Juga :  Kebangpol Kukar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Ia menyebutkan beberapa perda di Kutim yang sudah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Agusriansyah memberikan contoh terkait revisi perda soal pajak dan retribusi.

“Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi. “Di antara ranperda tersebut, saya rasa itu telah melalui sebuah verifikasi dan itu semua sudah dianggap urgen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Dekranasda Kukar, Bupati Dorong Penguatan Hulu hingga Ekspor Produk Kerajinan

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim.

“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tambahnya.

Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Presiden Jokowi Serahkan Bonus kepada Atlet Berprestasi di SEA Games 2023, Nilainya Mencapai Rp289 Miliar

Advertorial

Bupati Kukar Buka Pelatihan Basic Operator yang Dilaksanakan Distransnaker

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pelatihan Kompetensi Bagi Guru Pendidikan Agama Islam

Advertorial

Disdikbud Kukar Gelar Gladi Bersih ANBK, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Jaringan

Advertorial

Pemdes Sebelimbingan Sudah Bisa Tempati Kantor Desa yang Baru Usai Diresmikan Bupati Kukar

Advertorial

Lapas Tenggarong Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat Kolaborasi dengan Berbagai Mitra Strategis

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Program Beasiswa Kaltim Tuntas

Advertorial

Kegiatan Infrastruktur Dinas PU yang Bersumber dari DAU 2023 Telah Rampung 100 Persen