Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) sesuai dengan aturan terbaru. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” katanya.

Baca Juga :  Didi Tasidi, Pengacara Asal Jonggon yang Masuk Bursa Bakal Calon Bupati Kukar

Ia menyebutkan beberapa perda di Kutim yang sudah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Agusriansyah memberikan contoh terkait revisi perda soal pajak dan retribusi.

“Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi. “Di antara ranperda tersebut, saya rasa itu telah melalui sebuah verifikasi dan itu semua sudah dianggap urgen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Akan Tambah Unit Embung Untuk Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim.

“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tambahnya.

Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi Partai Demokrat DPRD Beri Apresiasi Pengelolaan Keuangan Kutim

Pemerintah

Bupati Kukar Sambut Kajari Baru, Dorong Sinergi Pemda dan Kejaksaan

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Pengecoran Perdana Jalan Penghubung Desa di Kecamatan Kongbeng

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Desak Pemkab Melanjutkan dan Mempercepat Sejumlah Proyek MYC

Politik

DPC PDI Perjuangan Kukar Serahkan SK Pengurus PAC, Konsolidasi Jadi Langkah Awal Perkuat Peran Kader

Advertorial

Dispar Terus Melakukukan Pendataan Pelaku Ekraf di Seluruh Kecamatan di Kukar

Advertorial

Siswa SMPN 2 Tenggarong Berhasil Masuk Finalis Duta Baca SMP se-Kukar

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ucapkan Selamat Bagi Anggota yang Baru Dilantik Melalui PAW