Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) sesuai dengan aturan terbaru. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” katanya.

Baca Juga :  Kecamatan Samboja Menggelar Festival Pesta laut Pesisir Nusantara

Ia menyebutkan beberapa perda di Kutim yang sudah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Agusriansyah memberikan contoh terkait revisi perda soal pajak dan retribusi.

“Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi. “Di antara ranperda tersebut, saya rasa itu telah melalui sebuah verifikasi dan itu semua sudah dianggap urgen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UKM Kutim Dorong Inovasi dan Pengembangan Sektor UMKM

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim.

“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tambahnya.

Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional, Anggota DPRD Kaltim Soroti Kasus Kriminalisasi Guru

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Jembatan di Desa Teluk Bingkai, Progresnya Sudah 84 Persen

Advertorial

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim Dorong Diversifikasi Ekonomi dan Pemenuhan SDG dalam Rancangan APBD 2024

Pemerintah

Kukar Juara Umum MTQ Kaltim Lima Kali Berturut-turut, Piala Diarak Keliling Sebagai Bentuk Euforia

Infrastruktur

Bupati Edi Damansyah Tinjau Perbaikan Jembatan Sambera di Kecamatan Muara Badak

Advertorial

Disdikbud Kutim Menggelar Festival Habsyi Qasidah dan Gebyar Seni Islami

Advertorial

Jaga Kondisi Jalan, Anggota DPRD Kutim Soroti Kendaraan Angkutan Sawit

Advertorial

Kebangpol Kukar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme