Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) sesuai dengan aturan terbaru. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” katanya.

Baca Juga :  SMPN 6 Tenggarong Tingkatkan Kompetensi Guru, Untuk Jadikan Sekolah Sehat dan Ramah Anak

Ia menyebutkan beberapa perda di Kutim yang sudah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Agusriansyah memberikan contoh terkait revisi perda soal pajak dan retribusi.

“Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi. “Di antara ranperda tersebut, saya rasa itu telah melalui sebuah verifikasi dan itu semua sudah dianggap urgen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Bidang BinaMarga Dinas PU Kukar Kerjakan Jalan dan Jembatan Senilai Rp869 Miliar Tahun 2023

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim.

“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tambahnya.

Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Beri Pembekalan Taruna Akmil Tingkat IV yang Akan Mengikuti Pelatihan Latsitarda

Advertorial

Festival Sepak Bola Usia Dini Garapan Dispora Kukar Resmi Ditutup

Advertorial

Damkar Kukar Menggelar Fire dan Rescue Challenge Volunter 2023, Tingkatkan Kemampuan dan Jadi Ajang Silaturahmi Relawan

Advertorial

DPRD Kaltim Sahkan Tatib Baru Masa Kerja 2024-2029

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Seberang Ikuti Pelatihan Pemanfaatan Buku Bacaan

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Pentingnya Menyusun Skema Evaluasi Terhadap APBD

Pemerintah

Pemkab Kukar Apresiasi Pameran dan Workshop Kerajinan Daur Ulang di Tangga Arung Square

Politik

PW KAMMI Kaltimtara Periode 2021-2023 Dilantik, Basri Rase Minta KAMMI Ikut Beri Sumbangsih Pemikiran