KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur(Kutim), Yan, menegaskan bahwa sudah seharusnya anggota DPRD mampu memaksimalkan perannya sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Yakni sebagai wakil rakyat yang ditugaskan untuk mengawasi dan memastikan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tugas kita sederhana kok, kita menerima aspirasi dari masyarakat, sering turun ke lapangan, dan mengawasi kerja pemerintah serta memastikan program yang dilaksanakan dapat berialan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” ujarnya
Yan menyebutkan, disamping menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Pelaksanaan Anggaran yang berbasis kinerja, anggota DPRD juga harus mampu menyerap semua aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat.
Dirinya menuturkan, dalam keadaan susah maupun senang, sebagai wakil rakyat sudah seharusnya untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Menurutnya, menjadi DPRD merupakan panggilan hati yang ingin melayani seluruh lapisan masyarakat.
“Kita ini kan wakil rakyat. Jadi, susah senang tetap harus melayani. Hal itu yang selama ini saya hayati selama menjadi bagian dari anggota DPRD Kutim,” tuturnya.
Ketua Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim tersebut mengaku bahwa dirinya mengajukan diri menjadi anggota DPRD dikarenakan ingin dapat memberikan lebih banyak bantuan untuk masyarakat.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh anggota DPRD agar tidak merasa lebih tinggi dari rakyat, karena hakikatnya DPRD merupakan wakil rakyat.
“Jadi, kita tidak boleh menempatkan diri seolah-olah lebih tinggi dari rakyat, karena kita wakil rakyat. Jadi, kita yang harus melayani mereka,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)