Home / Ekonomi / Pemerintah

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Kaltim Diperpanjang Hinga 15 Januari

Deni Sutrisno - Kepala Badan Kepegawaian Kalimantan Timur

Deni Sutrisno - Kepala Badan Kepegawaian Kalimantan Timur

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 diperpanjang menjadi 15 Januari 2025.

Semula pendaftaran ditutup pada 7 Januari 2025, namun berdasarkan Surat Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, bahwa pendaftaran diperpanjang.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar, terutama bagi mereka yang belum sempat melengkapi persyaratan administrasi atau mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran online melalui portal SSCASN BKN.

“Manfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin. Segera lengkapi berkas dan unggah dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu berakhir,” kata Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno.

Ia menambahkan bahwa seleksi PPPK Tahap II ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga :  Pemdes Loa Lepu Berkomitmen Meningkatkan Layanan Kesehatan Melalui Polindes

Deni juga mengingatkan bahwa PPPK merupakan peluang bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik, dengan jaminan kesejahteraan dan karir yang jelas.

“PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang diatur secara khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa BKD Kaltim sangat mendukung program pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK.

“Kami berharap semakin banyak tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang lolos seleksi dan bergabung menjadi bagian dari ASN,” ucapnya.

Baca Juga :  Tuntaskan Salah Satu Janji Politik Kukar Idaman Terbaik, Bupati Meresmikan Pasar Tangga Arung Square

Untuk mendaftar, calon peserta dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun atau login jika sudah memiliki akun. Selanjutnya, lengkapi data diri pada formulir pendaftaran dengan data yang valid dan akurat.

Selain perpanjangan masa pendaftaran, terdapat pula penyesuaian pada beberapa tahapan seleksi PPPK Tahap II.

Seleksi administrasi akan berlangsung mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025, diikuti dengan masa sanggah pada 19 hingga 21 Februari 2025. Instansi akan menjawab sanggahan pada 20 hingga 27 Februari 2025, dan pengumuman pasca-masa sanggah akan dirilis pada 22 hingga 28 Februari 2025. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

AYL- AJA Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Advertorial

Pesta Karya ke-10 Garapan SMP Negeri 1 Sangatta Utara Resmi Dibuka

Advertorial

Pemkab Kukar Dorong Gerakan Pramuka Berperan Aktif Membentuk Karakter Generasi Muda

Advertorial

Perayaan HUT ke-55 Kelurahan Maluhu Resmi Dibuka Sekda Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Masih Ada 14 Desa Tertinggal di Kubar dan Mahulu

Bisnis

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unikarta Menyebut Kenaikan BBM Tekan Daya Beli Masyarakat

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Berupaya Memprioritaskan Pemenuhan Sarpras Pendidikan Dasar

Advertorial

Peringati Hari Pangan Nasional, Pemkab Kukar Menggelar Gerakan Pangan Murah