KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, mengungkapkan rencana penyusunan kebijakan tegas untuk melarang praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pendidikan gratis di sekolah negeri diterapkan dengan benar dan menghapuskan beban finansial yang tidak sah yang sering kali membebani orang tua murid.
Leni menegaskan praktik pungutan liar di sekolah sudah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati oleh semua anak di Kutim,” ujar Leni Angriani saat ditemui rekan media di DPRD Kutim belum lama ini.
Langkah konkret yang akan diambil termasuk penyusunan kebijakan tegas yang melarang semua bentuk pungutan liar di sekolah, serta penerapan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut. “Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, sehingga tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” tambah Leni.
Selain itu, Leni juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara dinas pendidikan dan masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan ini disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat umum. Kami juga akan membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, DPRD Kutim akan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami akan mengadakan pertemuan rutin dengan dinas pendidikan untuk membahas isu-isu yang ada dan mencari solusi yang efektif. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang kami buat benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
Dengan kebijakan tegas ini, diharapkan pendidikan gratis yang diamanatkan oleh pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh semua anak di Kutim tanpa ada pungutan tambahan yang memberatkan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di daerah ini,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)