KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Novel Tyty Paembonan menekankan pentingnya rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur. Hal ini disampaikan usai memimpin hearing di ruang Hearing DPRD Kutim, pada Rabu (17/06/2024).
Novel yang merupakan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS mengatakan bahwa data tentang HIV dan AIDS dapat di cek melalui Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Data tentang pengidap HIV dan AIDS bisa dicek melalui KPAD dan Dinas Kesehatan. Mereka memiliki data yang pasti,” ujar Dr. Novel.
Ia menambahkan bahwa jumlah pengidap penyakit ini pasti meningkat karena belum adanya perda yang efektif.
“Pengidap penyakit HIV dan AIDS itu pasti meningkat. Logikanya begini, hari ini karena kita belum punya perda dan kita tidak punya tindakan, kita tidak punya tindak tanduk untuk ke lapangan mau bikin apa,” jelasnya.
Ia berharap Perda itu segera disahkan dan diikuti dengan peraturan Bupati. Dalam kesempatan itu juga dirinya memberikan contoh konkret mengenai kondisi di lapangan.
“Contoh sekarang, misalnya di kawasan refleksi dan massage di berbagai tempat, jika tidak ditertibkan oleh Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), kami mohon nantinya disediakan bantuan kondom dan sebagainya,” katanya.
Menurutnya, upaya itu bukan untuk memudahkan perilaku berisiko, melainkan untuk mencegah penularan.
“Ini bukan untuk memudahkan mereka, tapi paling tidak untuk mencegah. Orang sudah punya niat, niatnya tidak sehat, tidak ada proteksi, maka lebih parah kan begitu,” tambahnya.
Lebih lanjut. Anggota Dewan yang tergabung dalam dalam komisi A itu menyarankan, agar rumah-rumah yang berpotensi menjadi sarang penyebaran ditertibkan dan diberikan solusi untuk hidup lebih mandiri.
“Lebih baik lagi kalau rumah-rumah seperti itu ditertibkan, diberikan solusi bagaimana hidup menjadi lebih mandiri lewat UMKM dan sebagainya daripada menjadi tempat yang menjadi sarang penyebaran. Itu kan lebih baik,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)