Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Kamis, 7 September 2023 - 14:49 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait Penghapusan Skripsi Bagi Mahasiswa

Salehuddin - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

Salehuddin - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com –  Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, angkat bicara terkait kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Menurut Salehuddin bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.

“Saya tahu itu bagian dari kebijakan yakni membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi,” ujar Salehuddin..

Saleh mengatakan skripsi merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru.

“Kecuali, proses ujian akhir itu bisa merangkum dalam tahapan setiap semester tanpa harus skripsi. Saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sarankan Pemerintah Bangun Bandara Melalui MYC

Sebelumnya, aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 26, transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi pada 29 Agustus 2023.

Saleh menyarankan mahasiswa diberi tugas untuk membuat jurnal pada semester sebelum lulus, sehingga tidak terbebani pada semester akhir.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Ratusan ASN dan Penyerahan SK Puluhan PPPK

Pihak kampus, lanjutnya, mesti memberikan poin kredit kepada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

“Waktunya cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia,” katanya.

Ia berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

“Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan, lulusan Indonesia tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah,” tutupnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Soroti Akses Layanan Air dan Listrik yang Belum Terealisasi di Sejumlah Desa di Tenggarong

Advertorial

Dinas PU Kukar Kucurkan Rp330,28 Miliar Untuk Rekonstruksi Jalan Pada Tahun 2023

Advertorial

SMPN 6 Tenggarong Sudah Mendaftar Untuk Jalankan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Kutai

Advertorial

Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Pelaporan dan Pemindaian bagi Pendatang di Kutim

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Beri Angin Segar Tenaga Honorer

Advertorial

DLH Kutim Melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Lingkungan Akibat Proyek Pembangunan Pelabuhan

Advertorial

Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kelurahan di Kecamatan Tenggarong Resmi Dikukuhkan

Advertorial

Sekda Kukar Buka Rakor Kepegawaian Teknis, Wujudkan ASN Profesional dan Unggul