Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Kamis, 7 September 2023 - 14:49 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait Penghapusan Skripsi Bagi Mahasiswa

Salehuddin - Anggota DPRD Kaltim

Salehuddin - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com –  Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, angkat bicara terkait kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Menurut Salehuddin bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.

“Saya tahu itu bagian dari kebijakan yakni membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi,” ujar Salehuddin..

Saleh mengatakan skripsi merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menghasilkan pengetahuan baru.

“Kecuali, proses ujian akhir itu bisa merangkum dalam tahapan setiap semester tanpa harus skripsi. Saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” jelasnya.

Baca Juga :  KBB Tampilkan Replika Rumah Adat Banjar dan Beladiri Kuntau di Kirab Kukar Festival Budaya Nusantara

Sebelumnya, aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar episode 26, transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi pada 29 Agustus 2023.

Saleh menyarankan mahasiswa diberi tugas untuk membuat jurnal pada semester sebelum lulus, sehingga tidak terbebani pada semester akhir.

Baca Juga :  Pesta Laut Berlangsung Meriah, Wabup Kukar Pastikan Acara Ini Rutin Digelar

Pihak kampus, lanjutnya, mesti memberikan poin kredit kepada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

“Waktunya cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia,” katanya.

Ia berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

“Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan, lulusan Indonesia tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah,” tutupnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Ingin Pengangkatan PPPK Dilakukan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Agar Prioritaskan Aliran Listrik di Sejumlah Desa

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Berkomitmen Mendukung Upaya Mewujudkan Kemandirian Pangan

Advertorial

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

Ekonomi

Bupati Hadiri Panen Raya di Desa Sumber Sari Sekaligus Pelantikan Ketua KTNA Kukar 2025-2030

Pemerintah

Bupati Kukar Ajak Promosikan Musik Tingkilan Melalui Tingkiland Fest

Advertorial

Pjs Bupati Kukar Membuka Sosialisasi Netralitas ASN Pilkada Serentak 2024

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Perayaan Paskah dan Konser Paduan Suara Remata Pemuda Idaman Voice