Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Politik

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:21 WIB

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

JAKARTA, eksposisi.com – Bawaslu Republik Indonesia (RI) menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.

“Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, pada Rabu (5/7/2023).

Puadi menerangkan mengenai KPU Provinsi Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda yang berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

Baca Juga :  Bupati Kukar Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Muara Kaman

Yang pada intinya, kata dia, dalam hal status pengajuan bakal calon dikembalikan, partai politik peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan perbaikan tersebut selama masa pengajuan bakal calon paling lambat tanggal 14 Mei 2023.

Terkait itu dia mengungkapkan terhadap bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan karena tahapannya telah lewat.

“Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Berbekal Pengalaman Sebagai Aktivis Lingkungan, Anggota DPRD Kutim Jadi Pematari Dalam Seminar Kehutanan

“Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang,” tegas Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono.

Sekadar informasi, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kaltim.

Dalam laporan disebutkan KPU Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘lengkap dan diterima’ terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kaltim yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Penutupan Karya Bhakti dan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan 2023

Advertorial

Dispora Kukar Harap Hasil BK Porprov Jadi Acuan, Polemik Batas Usia Atlet Masih Dibahas

Advertorial

DPRD Kutim Gencar Sosialisasi Perda Penanganan HIV, Sasar Kecamatan Muara Wahau

Advertorial

Pemkab Kukar Usulkan Perbaikan Jalan Poros Desa Loleng Kecamatan Kota Bangun

Advertorial

Dispora Kukar Menggelar Pelatihan Pelatih Lisensi D Nasional, Puluhan SSB Ikut Berpartisipasi

Advertorial

Bupati Kukar Edi Damansyah Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Loa Kulu

Advertorial

Peningkatan Infrastruktur Jalan Terus Dilakukan Pemkab Kukar, 14 Desa di Sebulu Turut Disasar

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong