Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:09 WIB

Camat Berharap Pembangunan Bedungan Marangkayu Segera Terselesaikan

Ambo Dalle - Camat Marangkayu

Ambo Dalle - Camat Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Keberadaan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Marangkayu dalam mencukupi kebutuhan dasar air bersih, hingga irigasi lahan pertanian.

Hal tersebut disampaikan Camat Marangkayu, Ambo Dalle dalam Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda dipimpin oleh Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kamis (28/3/2024) pagi.

“Kecamatan Marangkayu bersama Muspika mendukung pembangunan bendungan Marangkayu, masyarakat sangat  mengharapkan penyelesaian bendungan, ya, lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ambo Dalle.

Terkait status lahan masyarakat yang belum terselesaikan, pihaknya juga mendorong agar segera diselesaikan, sehingga pemlik lahan-pun dapat merasakan dampak dari pembangunan bendungan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Imbau Pelaku Dunia Usaha Penuhi Hak dan Kewajiban kepada Buruh

“Ya, saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian untuk segera diselesaikan,” ucapnya.

Dalam diseminasi tindak lanjut yang dipimpin Asisten II Ahyani juga dilakukan dengar pendapat serta masukan dari peserta diseminasi mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Pihak kecamatan dan peserta terkait lainnya.

Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan Muhammad Dikin menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.

Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

Baca Juga :  86 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2022 di Kukar Dilantik Bupati

Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” jelas Dikin. (adv/diskominfo/kukar/071)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Poktan Karya Tani Desa Bangun Rejo Panen Padi Organik, Bupati Kukar Beri Apresiasi

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Sementara Menyambut Baik Pengisian Pjs Bupati Kukar

Advertorial

KPU Umumkan Jadwal Debat Publik Pilkada Kukar 2024, Akan Disiarkan di TV Lokal

Advertorial

Disdikbud Kukar Berkomitmen Terus Mendukung Pelestarian Budaya Desa Kedang Ipil

Advertorial

Siswa SMPN 2 Tenggarong Berhasil Masuk Finalis Duta Baca SMP se-Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Dorong Potensi Pertanian Kopi Lokal

Advertorial

Progres Proyek Pekerjaan Fisik di Kukar Mencapai 85 Persen

Advertorial

Pelestarian Bahasa Kutai Sudah Diterapkan di Sekolah Melalui Muatan Lokal, Disdikbud Kukar Ungkap Tantangan yang Dihadapi