Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:09 WIB

Camat Berharap Pembangunan Bedungan Marangkayu Segera Terselesaikan

Ambo Dalle - Camat Marangkayu

Ambo Dalle - Camat Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Keberadaan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Marangkayu dalam mencukupi kebutuhan dasar air bersih, hingga irigasi lahan pertanian.

Hal tersebut disampaikan Camat Marangkayu, Ambo Dalle dalam Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda dipimpin oleh Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kamis (28/3/2024) pagi.

“Kecamatan Marangkayu bersama Muspika mendukung pembangunan bendungan Marangkayu, masyarakat sangat  mengharapkan penyelesaian bendungan, ya, lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ambo Dalle.

Terkait status lahan masyarakat yang belum terselesaikan, pihaknya juga mendorong agar segera diselesaikan, sehingga pemlik lahan-pun dapat merasakan dampak dari pembangunan bendungan tersebut.

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPRD Kaltim Soroti Permasalahan dan Potensi Ekonomi di Sungai Karang Mumus

“Ya, saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian untuk segera diselesaikan,” ucapnya.

Dalam diseminasi tindak lanjut yang dipimpin Asisten II Ahyani juga dilakukan dengar pendapat serta masukan dari peserta diseminasi mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Pihak kecamatan dan peserta terkait lainnya.

Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan Muhammad Dikin menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.

Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kukar Sementara Bacakan Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” jelas Dikin. (adv/diskominfo/kukar/071)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Meninjau Jalan Longsor di Kecamatan Sangasanga

Advertorial

APBD Meningkat Drastis, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Perhatikan Jalan Rusak

Advertorial

Ratusan Masyarakat Terima Manfaat dari Progaram Kukar Siap Kerja

Advertorial

Siang Geah Menghadiri Deklarasi Relawan GAMA Kutim

Pemerintah

Gelar Rakerda, PKS Kukar Optimis Rebut Sembilan Kursi Legislatif

Advertorial

Potensi Wisata Kecamatan Kaubun Akan Dimanfaatkan Tarik Minat Wisatawan

Advertorial

Bupati Kutim Menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan APBD 2024 Pada Sidang Paripurna DPRD

Advertorial

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman Dukung Pemekaran DOB Sangkulirang