Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:09 WIB

Camat Berharap Pembangunan Bedungan Marangkayu Segera Terselesaikan

Ambo Dalle - Camat Marangkayu

Ambo Dalle - Camat Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Keberadaan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Marangkayu dalam mencukupi kebutuhan dasar air bersih, hingga irigasi lahan pertanian.

Hal tersebut disampaikan Camat Marangkayu, Ambo Dalle dalam Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda dipimpin oleh Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kamis (28/3/2024) pagi.

“Kecamatan Marangkayu bersama Muspika mendukung pembangunan bendungan Marangkayu, masyarakat sangat  mengharapkan penyelesaian bendungan, ya, lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan dengan diselesaikannya pembangunan bendungan Marangkayu ini bisa segera difungsikan dengan pengaliran bendungan, sehingga secepatnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ambo Dalle.

Terkait status lahan masyarakat yang belum terselesaikan, pihaknya juga mendorong agar segera diselesaikan, sehingga pemlik lahan-pun dapat merasakan dampak dari pembangunan bendungan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Hearing Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2023

“Ya, saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi atensi atau perhatian untuk segera diselesaikan,” ucapnya.

Dalam diseminasi tindak lanjut yang dipimpin Asisten II Ahyani juga dilakukan dengar pendapat serta masukan dari peserta diseminasi mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Pihak kecamatan dan peserta terkait lainnya.

Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan Muhammad Dikin menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.

Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

Baca Juga :  Fraksi AKB DPRD Kutim Bacakan Raperda Ketertiban Umum

Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” jelas Dikin. (adv/diskominfo/kukar/071)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Program Bimtek Kolaborasi DP3A Kukar Bersama IWAPI akan Kembali Digelar Bulan Agustus

Infrastruktur

Pemerintah Melakukan Pemetaan Lokasi Pembangunan Jalan di IKN Mulai Januari 2025

Advertorial

SMKN 2 Sebulu Buka Jurusan Perkopian, Dispora Kukar Berkomitmen Berikan Dukungan

Advertorial

Skripsi Tidak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Saran Anggota DPRD Kaltim Agar Mutu Pendidikan Tetap Baik

Advertorial

Pemkab Kukar Sediakan Penampungan Air Bersih, untuk Dimanfaatkan Masyarakat Saat Prosesi Belimbur

Ekonomi

DPRD Kukar Pastikan Penyelesaian Utang Daerah, Pembayaran Kontraktor Ditargetkan Februari–Maret 2026

Advertorial

Terima Keluhan Krisis Air Bersih di Teluk Pandan, Anggota DPRD Kutim akan Tindaklanjuti ke Pemerintah

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Kondisi Memprihatinkan Kerusakan Jalan di Kabupaten Paser