Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:24 WIB

86 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2022 di Kukar Dilantik Bupati

86 kades yang diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Kukar Edi Damansyah

86 kades yang diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Kukar Edi Damansyah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan, 86 kepala desa (kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di Kukar. Acara Pelantikan dilaksanakan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang, pada Kamis (27/10/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto, mengatakan pelantikan kades secara serentak menjadi tahapan akhir, setelah sebelumnya 86 kades menjalani pembekalan.

Ini merupakan langkah awal kades terpilih untuk mengemban amanah dari masyarakat desanya masing-masing. Agar siap melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menggelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117, Sekda Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital

“Pemda sudah memberikan arahan untuk secepatnya melakukan evaluasi terhadap desanya masing-masing, ada hal-hal yang perlu diperbaiki segera diperbaiki, ada yang perlu direncanakan dengan baik segera direncanakan,” jelas Ariyanto.

Hingga akhir tahun 2022 ini, kades terpilih tetap akan menjalankan program desa dari kades terdahulu. Disamping merencanakan program kegiatan tahun 2023. Sebagai tugas pertama bagi 86 kades terpilih, yang berkesesuaian dengan program kerja Pemkab Kukar dalam RPJMD Kukar 2021-2026.

Baca Juga :  Sekda Membuka Sosialisasi Program Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan Kukar

Lebih lanjut, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, kades yang sudah dilantik ini wajib menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2023-2028, maksimal 3 bulan pasca dilantik. Maksimal 27 Januari 2023 harus sudah ada dokumen RPJMDes di desa masing-masing.

“Setelah disusun kita akan evaluasi lagi, apakah RPJMDes itu sudah sinkron dengan RPJMD. Kalau sudah silahkan dipergunakan RPJMDes-nya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Berkomitmen Wujudkan SDM Berkualitas Melalui MGMP PPKN

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Ground Breaking Pembangunan Empat Sistem Drainase

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar RDP Tanggapi Keluhan Warga Desa Jembayan Terkait Dugaan Penggaran Kades

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Launching dan Penandatanganan MOU Pengadilan Agama dan Kemenag

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Kritik Lemahnya Serapan Anggaran Pemkab

Advertorial

Bupati Kukar Minta Peran Orang Tua Dalam Penanganan Stunting

Advertorial

Wabup Sebut Pemkab Kutim Konsen Terhadap Pembinaan Atlet

Advertorial

Bupati Kukar Dorong Peningkatan Kualitas Pola Pikir dan Budaya Kerja P3K yang Baru Dilantik