KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Wacana Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan Bahasa Perancis sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah mendapat beragam tanggapan dari kalangan akademisi.
Salah satunya datang dari Dekan FKIP Unikarta, Suid Saidi, yang menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara akademik sebelum diterapkan secara luas.
Menurut Suid, hingga saat ini gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan yang bersifat wajib.
Karena itu, ia menilai masih diperlukan berbagai kajian untuk melihat relevansi dan manfaatnya bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Kalau kita melihat dari filsafat ilmu, itu termasuk pemberian ilmu pengetahuan yang baik. Artinya tidak salah seandainya itu terwujud,” ujarnya pada Selasa (2/6/2026).
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pendidikan semestinya didasarkan pada kajian akademik yang matang.
Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui urgensi, tujuan, serta dampak yang akan ditimbulkan apabila Bahasa Perancis nantinya masuk ke dalam kurikulum pendidikan.
“Kalau dari segi akademik, itu sebaiknya ada kajian akademik dulu sebelum dijadikan penegasan atau instruksi. Sehingga nanti kita tahu urgensinya apa dari bahasa itu,” katanya.
Suid berpandangan bahwa mempelajari bahasa asing pada dasarnya merupakan hal positif. Tidak hanya Bahasa Perancis, berbagai bahasa asing lainnya juga dapat menjadi sarana untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Menurutnya, penguasaan bahasa asing merupakan bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi peserta didik dalam menghadapi perkembangan global.
“Bahasa manapun, termasuk Bahasa Perancis, tidak salah kita pelajari. Itu juga ilmu pengetahuan. Cuma urgensinya itu yang perlu dipahami dan dikaji lebih dahulu,” jelasnya.
Di sisi lain, Suid mengingatkan agar pengembangan bahasa asing tidak mengurangi perhatian terhadap pelestarian bahasa daerah. Ia menilai bahasa daerah memiliki nilai budaya dan identitas yang harus tetap dijaga keberlangsungannya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, FKIP Unikarta saat ini sedang merencanakan pembukaan program terkait Bahasa Kutai. Upaya tersebut bahkan telah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, Balai Bahasa, hingga Balai Guru Penggerak.
“Jangan sampai ada skala prioritas bahasa yang justru mematikan bahasa daerah. Kalau di sini ada Bahasa Kutai yang juga harus kita lestarikan dan kembangkan,” ungkapnya.
Suid menilai apabila kebijakan pengajaran Bahasa Perancis benar-benar diterapkan, maka sebaiknya tidak dijadikan mata pelajaran yang bersifat wajib. Ia lebih cenderung mendukung penerapan sebagai mata pelajaran pilihan agar siswa dapat menyesuaikan dengan minat dan kebutuhannya.
“Menurut saya pribadi, jangan diwajibkan. Kalau sifatnya pilihan atau opsional seperti yang pernah diterapkan di beberapa daerah, itu tidak masalah. Namanya ilmu pengetahuan, silakan dipelajari jika memang memberikan manfaat,” pungkasnya. (ltf/fdl)










