Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:09 WIB

Disdikbud Kutim Bakal Naikkan Insentif Tenaga Pendidik Berdasarkan Zonasi

Mulyono - Kepala Disdikbud Kutim

Mulyono - Kepala Disdikbud Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Kabar gembira bagi tenaga pendidik di Kutai Timur (Kutim). Pemkab Kutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Disdikbud) bakal menaikkan insentifnya hingga pada tahun 2024 mendatang.

Jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang masih berstatus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutim sejumlah 3.932 orang. Rinciannya jumlah TK2D yang bekerja di Disdikbud Kutim sebanyak 1.016 orang dan tenaga honorer sekolah sekitar 2.916 orang.

Dalam rangka mengapresiasi tenaga pendidik dan kependidikan di Kutai Timur, Disdikbud Kutim akan menaikkan insentif bagi TK2D.

“Kami memberikan insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Ini merupakan kebijakan dari Bupati di tahun 2024 ada kenaikan sebesar 50 persen,” ungkap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Baca Juga :  DPRD Kutim Fokus Menggarap Perda Pengarusutamaan Gender dan Penanganan HIV

Kata dia, pemberian insentif pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan zonasi yang terbagi menjadi 7 zona.Zona pertama, meliputi Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Tahun 2023 ini insentif yang diberikan sebesar Rp 850 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.275.000.

Zona kedua, meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Jika insentif sebelumnya Rp 900 ribu dan pada  tahun 2024 menjadi Rp 1.350.000.

Zona ketiga, meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau dan Sangkulirang, tahun 2023 Pemkab Kutim memberikan insentif Rp 950 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.425.000.

“Zona keempat, meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Batu Ampar, Long Mesangat dan Telen. Insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.050.000 dan  tahun 2024 menjadi Rp 1.575.000,” jelas mantan Camat Rantau Pulung itu.

Baca Juga :  Edi Damansyah Melantik Pengurus KTNA Kecamatan Marangkayu

Sedangkan zona kelima, meliputi Kecamatan Karangan, tahun 20023 ini insentif yang diberikan Pemkab Kutim sebesar Rp 1.600.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.400.000.

Zona keenam, meliputi Kecamatan Busang, insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 sebesar Rp 1.700.000 dan  tahun 2024 menjadi Rp 2.550.000.

“Terakhir zona ketujuh meliputi Kecamatan Sandaran, insentif dari Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.800.000 dan  tahun 2024 menjadi Rp 2.700.000,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinas Koperasi dan UKM Kutim Gelar Inisiatif Pelatihan Tingkat UMKM

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berkomitmen Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Dapilnya

Advertorial

Pemkab Kukar Raih Juara Pertama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Berprestasi 2024

Advertorial

Pemkab Kukar dan Kementerian PUPR Bahas Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Perlunya Peningkatan Komunikasi untuk Efektivitas Penyaluran Beasiswa di Kutim

Advertorial

Pemkab Kukar Berencana Membangun Water Boom Mini di pulau Kumala

Advertorial

Pelajar SMA Negeri 1 Rantau Pulung Raih Peringkat 3 DPSH Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2023

Advertorial

Program Etam Sejahtera dan Siap Kerja Sukses Dukung Misi Bupati Kukar Dalam Pemerataan Lapangan Kerja