Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:09 WIB

Disdikbud Kutim Bakal Naikkan Insentif Tenaga Pendidik Berdasarkan Zonasi

Mulyono - Kepala Disdikbud Kutim

Mulyono - Kepala Disdikbud Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Kabar gembira bagi tenaga pendidik di Kutai Timur (Kutim). Pemkab Kutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Disdikbud) bakal menaikkan insentifnya hingga pada tahun 2024 mendatang.

Jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang masih berstatus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutim sejumlah 3.932 orang. Rinciannya jumlah TK2D yang bekerja di Disdikbud Kutim sebanyak 1.016 orang dan tenaga honorer sekolah sekitar 2.916 orang.

Dalam rangka mengapresiasi tenaga pendidik dan kependidikan di Kutai Timur, Disdikbud Kutim akan menaikkan insentif bagi TK2D.

“Kami memberikan insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Ini merupakan kebijakan dari Bupati di tahun 2024 ada kenaikan sebesar 50 persen,” ungkap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan yang Membuang Sampah ke Sungai Mahakam Berusia 77 Tahun, Didatangi Wakil Bupati Kukar untuk Diberi Pembinaan

Kata dia, pemberian insentif pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan zonasi yang terbagi menjadi 7 zona.Zona pertama, meliputi Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Tahun 2023 ini insentif yang diberikan sebesar Rp 850 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.275.000.

Zona kedua, meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Jika insentif sebelumnya Rp 900 ribu dan pada  tahun 2024 menjadi Rp 1.350.000.

Zona ketiga, meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau dan Sangkulirang, tahun 2023 Pemkab Kutim memberikan insentif Rp 950 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.425.000.

“Zona keempat, meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Batu Ampar, Long Mesangat dan Telen. Insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.050.000 dan  tahun 2024 menjadi Rp 1.575.000,” jelas mantan Camat Rantau Pulung itu.

Baca Juga :  Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Sedangkan zona kelima, meliputi Kecamatan Karangan, tahun 20023 ini insentif yang diberikan Pemkab Kutim sebesar Rp 1.600.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.400.000.

Zona keenam, meliputi Kecamatan Busang, insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 sebesar Rp 1.700.000 dan  tahun 2024 menjadi Rp 2.550.000.

“Terakhir zona ketujuh meliputi Kecamatan Sandaran, insentif dari Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.800.000 dan  tahun 2024 menjadi Rp 2.700.000,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Memantau Stok Kebutuhan Bahan Pokok Tetap Aman dan Terkendali Jelang Nataru

Bisnis

Rencana Penggusuran Pedagang Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto Ditunda

Advertorial

Dua Bangunan di Kukar Resmi Ditetapkan Pemerintah Sebagai Situs Cagar Budaya

Advertorial

Sekretariat DPRD Kukar Semarakkan Pawai Pembangunan Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia

Pemerintah

Kukar Juara Umum MTQ Kaltim Lima Kali Berturut-turut, Piala Diarak Keliling Sebagai Bentuk Euforia

Advertorial

Wabup Kukar Ajak Warga Datang ke Ramadhan Keren, Sholawatan Bersama MT Syifaul Qulub

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Apresiasi Penunjukan SMAN 10 Samarinda Sebagai Sekolah Percontohan

Bisnis

Pemkab Kukar Kantongi Persetujuan Kemendagri untuk Pinjaman Pelunasan Utang