Home / Pemerintah

Jumat, 14 November 2025 - 12:52 WIB

Disdukcapil Kukar Tingkatkan Inovasi Melalui Pembaruan Standar Pelayanan

Iryanto - Kepala Disdukcapil Kukar (Latif)

Iryanto - Kepala Disdukcapil Kukar (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menginovasi pelayanan publik melalui pembaruan Standar Pelayanan (SP) dan memperluas akses layanan langsung ke masyarakat.

Kepala Disdukcapil  Kukar, Muhammad Iryanto menjelaskan, bahwa Disdukcapil telah memperbarui SP tahun 2024 dengan berbagai penyempurnaan.

Menurutnya, banyak komponen yang perlu disesuaikan, mulai dari penyederhanaan dasar hukum hingga tampilan informasi layanan yang harus lebih mudah dipahami.

“Kami ingin mereduksi dasar hukum yang sudah tidak relevan, supaya masyarakat lebih gampang memahaminya,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025).

Ia mengungkapkan tampilan SP ke depan akan dibuat lebih menarik agar masyarakat lebih tertarik membaca. Rencananya akan dibuat dalam bentuk animasi supaya lebih menggerakkan hati masyarakat untuk memahami informasi layanan.

Menurutnya, selama ini banyak kemudahan sudah tersedia, namun kurang dimanfaatkan karena masyarakat tidak membaca informasi yang ada. Melalui forum konsultasi publik yang digelar, berbagai masukan akan ditindaklanjuti dan menjadi dasar penyempurnaan SP.

Baca Juga :  SDN 005 Tenggarong Telah Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar

“Nanti akan kami rilis dan sampaikan juga ke media agar bisa diblasting sehingga masyarakat tahu hak-haknya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa semua layanan Dukcapil harus cepat, mudah, dan gratis. Iryanto menyebut SP yang diperbarui menjadi pegangan penting bagi petugas dan masyarakat.

“Ini bentuk kontrak tertulis. Kalau warga merasa layanan kurang baik, mereka bisa komplain karena salurannya jelas,” ucapnya.

Salah satu inovasi yang dianggap paling membantu warga adalah kebijakan kemudahan pengurusan dokumen tanpa melalui proses peradilan, terutama untuk akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak memiliki surat keterangan lahir.

“Dulu harus ke pengadilan negeri. Sekarang cukup di Disdukcapil dengan dasar Permendagri 108/2019,” jelasnya.

Menurutnya, opsi ini menghindarkan masyarakat dari proses panjang dan biaya tambahan. Kemudahan serupa diterapkan untuk penerbitan akta kematian lama yang sering diperlukan ahli waris.

Baca Juga :  Kembangkan Sapi Ternak, Pemkab Kukar Rutin Mendatangkan Bibit Dari Luar Daerah

“Kalau semua syarat terpenuhi dan ada bukti pendukung yang kuat, kami bisa membantu tanpa harus melalui pengadilan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan tetap akuntabel dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain kemudahan administratif, Disdukcapil Kukar juga memperkuat pelayanan jemput bola ke lapangan.

Kegiatan ini dinilai penting untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses kantor layanan, seperti yang dilakukan di Kecamatan Anggana.

Ia menyadari tidak semua Disdukcapil di Indonesia menerapkan kebijakan proaktif seperti ini. Beberapa memilih menyerahkan urusan ke pengadilan karena dianggap lebih aman. Namun Iryanto menekankan bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

“Intinya, apa pun kebutuhan layanan masyarakat, semuanya harus bisa dibantu,” pungkasnya.  (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Festival Erau Adat Kutai Masuk KEN, Pemkab Kukar Siapkan Standar hingga Mitigasi Risiko

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Jadi Host Podcast Pojok Bekesahan Inovasi Sekretariat DPRD Kukar

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Seberang Terapkan Pembelajaran Story Telling

Advertorial

Disdikbud Kukar Siapkan Stan Palmerna Bagi Sejumlah Sekolah di Expo Erau 2024

Advertorial

Pokdarwis Desa Muara Siran akan Membangun Homestay Terapung di Danau Siran

Advertorial

Sekretaris DPRD Menyambut Baik Rencana Kunjungan KPK ke Kutim

Bisnis

Kapasitas Produksi IPA Bekotok Akan Ditingkatkan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pergantian Kurikulum Setiap Periode Kepemimpinan Menghambat Kualitas Pendidikan