Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Menteri Keuangan Beri Solusi Bagi Pemda yang Kekurangan Uang, Berutang ke Pemerintah Pusat

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini  bisa utang kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menilai bahwa pemda kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN adalah solusinya.

“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya

Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas.

“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Baca Juga :  BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa melaluidasar hukum tersebut saat ini pemda, BUMN, dan BUMD bisa utang kepada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dan Penilik PAUD serta Studi Tiru

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Febrio.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Penyusunan Kebijakan Kerjasama Pengelolaan Persampahan

Bisnis

PT PHM Berhasil Memproduksi Gas 632 Juta Standar Kaki Kubik Pada Awal Tahun 2023

Advertorial

Usai Pelantikan Unsur Pimpinan, DPRD Kukar Telah Membentuk AKD

Pemerintah

Dekan FKIP Unikarta Nilai Wacana Bahasa Perancis Diajarkan di Sekolah Perlu Kajian Akademik

Pemerintah

Bupati Kukar Dorong Generasi Muda Siap Masuk Sekolah Kedinasan Lewat Program Bintang Nusantara

Advertorial

Pemkab Dorong Baznas Kukar Lebih Agresif Optimalkan Potensi Zakat Daerah

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Pangkat Guru

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Dorong Rencana Strategis untuk Memastikan Pertumbuhan dan Keberlanjutan Industri Pariwisata