Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Menteri Keuangan Beri Solusi Bagi Pemda yang Kekurangan Uang, Berutang ke Pemerintah Pusat

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini  bisa utang kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menilai bahwa pemda kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN adalah solusinya.

“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya

Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas.

“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Kukar Sahkan APBD Perubahan 2025 Rp11,18 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa melaluidasar hukum tersebut saat ini pemda, BUMN, dan BUMD bisa utang kepada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bupati Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional yang Diikuti 9 Daerah

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Febrio.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Harap Kebijakan Anggaran Bisa Tepat Sasaran

Advertorial

Lama Dinanti Siswa, Pemerintah Bangunkan Gedung Baru SMKN 1 Tenggarong Seberang

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pelatihan Kompetensi Bagi Guru Pendidikan Agama Islam

Advertorial

DPMPTSP akan Mensosialisasikan Keberadaan MPP ke Seluruh Kecamatan

Advertorial

Dinkes Kukar Menggelar Pemeriksaan Kebugaran Jasmani, Sekda Ikut Melakukan Pemeriksaan

Advertorial

Dinas PU Kukar Kerjakan Infrastruktur di 14 Desa di Kecamatan Sebulu

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Melakukan Pembangunan Irigasi Sebagai Upaya Peningkatan Hasil Pertanian

Advertorial

Terus Berprogres, Landmark Kukar Selesai Tahun 2023