Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Menteri Keuangan Beri Solusi Bagi Pemda yang Kekurangan Uang, Berutang ke Pemerintah Pusat

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini  bisa utang kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menilai bahwa pemda kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN adalah solusinya.

“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya

Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas.

“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Penyesuaian Lokasi TPSP

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa melaluidasar hukum tersebut saat ini pemda, BUMN, dan BUMD bisa utang kepada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pemkab Kukar akan Bangun Dua Unit Pabrik Kelapa di Pesisir

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Febrio.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Permudah Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan, Dinsos Kukar Terbitkan Juknis Baru

Infrastruktur

Ketua Komisi II DPR RI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Lahan Warga di Kawasan IKN

Advertorial

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Desa Sumber Sari, Berikan Bantuan Kapada Korban

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Kasus HIV AIDS di Wahau Tinggi, Sehingga Jadi Pusat Sosialisasi Perda

Bisnis

Objek Wisata Jadi Salah Satu Pemicu Perputaran Ekonomi Daerah, Pedagang Souvenir di Kawasan Museum Mulawarman Raup Untung Saat Lebaran

Advertorial

Bupati Kukar Menghadiri Perayaan HUT ke-43 SMPN 3 Tenggarong, Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Majukan Pendidikan

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Bapemperda Sampaikan 4 Rancangan Perda Inisiatf Legislatif

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Bersama Petani dan Nelayan di Kecamatan Muara Kaman