Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Menteri Keuangan Beri Solusi Bagi Pemda yang Kekurangan Uang, Berutang ke Pemerintah Pusat

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini  bisa utang kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menilai bahwa pemda kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN adalah solusinya.

“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya

Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas.

“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Baca Juga :  Pidato Perdana Usai Dilantik, Aulia-Rendi Sampaikan 17 Visi Misi Kukar Idaman Terbaik

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa melaluidasar hukum tersebut saat ini pemda, BUMN, dan BUMD bisa utang kepada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Dispora Kukar Menggelar Jalan Santai dan Senam Jantung Sehat di Kecamatan Tenggarong Seberang

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Febrio.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Upaya Membangkitkan Koperasi Merah Putih yang Masih Vakum, Pemkab Kukar Menggelar Pelatihan Bagi Pengurus dan Pengawas

Advertorial

Sekda Kukar Buka Rakor Kepegawaian Teknis, Wujudkan ASN Profesional dan Unggul

Pemerintah

Pengelolaan Sampah Tenggarong Masih Bertumpu pada TPA Bekotok

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemerintah Lakukan Pembenahan Pengelolaan SDM

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Workshop Penyusunan Modul Pembelajaran Bahasa Daerah untuk Guru SD dan SMP

Advertorial

Dispora Kutim Menggelar Woodball National Open Tunament Regional Kaltim

Advertorial

Kemendikbudristek Menyerahkan Tiga Sertifikat WBTB Kepada Disdikbud Kukar

Bisnis

Di Balik Senyap Pabrik Kratom: Menanti Kepastian di Tengah Nilai Ekonomi yang Menggiurkan