Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Menteri Keuangan Beri Solusi Bagi Pemda yang Kekurangan Uang, Berutang ke Pemerintah Pusat

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan

JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini  bisa utang kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menilai bahwa pemda kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN adalah solusinya.

“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya

Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas.

“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Meninjau Pengembangan Mekanisme Jagung Modern di Kalsel

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa melaluidasar hukum tersebut saat ini pemda, BUMN, dan BUMD bisa utang kepada pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menggelar Rapat Evaluasi Semester I 2025, Fokus Percepat Realisasi Belanja Daerah

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Febrio.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.

Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.

“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Pimpin Rapat Koordinasi TP3D, Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi Konflik

Advertorial

Bupati Kukar Imbau Masyarakat untuk Selalu Waspada saat Mudik

Pemerintah

Pemkab Kukar Salurkan 72 Sapi Kurban ke 20 Kecamatan pada Idul Adha 2026

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Dijadwalkan Hadir pada Debat Pertama Pilkada 2024

Advertorial

Disdikbud Lakukan Pendampingan KBKPI Bagi 16 Sekolah di Kukar yang Menjadi Rujukan Google

Advertorial

Sejumlah Objek Wisata di Kecamatan Kota Bangun Beri Efek Positif Bagi Masyarakat

Advertorial

Asisten II Setkab Kukar Menghadiri Peletakan Tiang Pancang Odah Singgah Desa Prangat Baru

Pemerintah

Kekurangan Tenaga Pendidik, SKB Tenggarong Seberang Fokus Jaga Mutu Pelayanan Pendidikan