JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini bisa utang kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menilai bahwa pemda kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka utang ke APBN adalah solusinya.
“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya
Purbaya menegaskan, pinjaman itu semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Namun, skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas.
“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa melaluidasar hukum tersebut saat ini pemda, BUMN, dan BUMD bisa utang kepada pemerintah pusat.
“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Febrio.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD.
Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD.
“Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” pungkasnya. (adm/fdl)









