Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 - 16:43 WIB

Disnakertrans Kutim Berupaya Selesaikan Kasus Hubungan Industrial antara Perusahaan dan Karyawan

Roma Malau - Kepala Disnakertans Kutim

Roma Malau - Kepala Disnakertans Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menyelesaikan sejumlah kasus hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Sebagian besar konflik berhasil diselesaikan melalui mekanisme tripartit, yakni perundingan yang melibatkan perusahaan, karyawan, dan pemerintah sebagai mediator.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pendekatan tripartit efektif menyelesaikan banyak kasus tanpa harus melibatkan proses hukum lebih lanjut.

“Banyak kasus selesai di tingkat tripartit. Kami cukup memediasi antara perusahaan dan karyawan sehingga tidak perlu berlanjut ke tahap lain,” ujar Roma.

Namun, Roma mengakui bahwa ada kasus-kasus kompleks yang membutuhkan penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga :  Edi Damansyah Bagikan Sertifikat Tanah Bagi Warga Jembayan

“Ketika kedua belah pihak, baik karyawan maupun manajemen, berkeras mempertahankan pendapatnya, maka penyelesaiannya harus melalui PHI. Kami hanya bisa memfasilitasi sampai tahap tertentu,” jelasnya.

Kasus-kasus yang sering terjadi di Kutim umumnya berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, seperti pembayaran upah, status kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Roma menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mencegah konflik hubungan industrial di masa mendatang, Disnakertrans Kutim sedang mempercepat pengembangan sistem database terintegrasi.

Sistem ini ditargetkan selesai pada Januari 2024 dan akan mempermudah pengawasan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 6 Tahun 2022, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Gunakan DBH dari Sektor Kelapa Sawit Untuk Infrastruktur di Kawasan Penghasil

“Kami optimis sistem database ini akan mempermudah penyelesaian kasus sekaligus memastikan pemenuhan tenaga kerja lokal. Semua data akan terdokumentasi dengan baik sehingga pengawasan lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah internal secara damai, tanpa harus melalui jalur hukum.

“Kami berharap perusahaan lebih peduli terhadap hak-hak pekerja mereka dan mencari solusi inovatif agar konflik dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Dengan pendekatan proaktif dan pengembangan sistem pengawasan tenaga kerja, Disnakertrans Kutim optimistis dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mendukung kesejahteraan tenaga kerja, dan meningkatkan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. (adv/pemkab/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Diskominfo Kukar dan Kelurahan Dondang Berkolaborasi Menggelar Bimtek Aplikasi Srikandi

Olahraga dan Kesehatan

Pertama di Kaltim, RSUD AM Parikesit Siapkan Gedung Pelayanan Pasien Kanker Secara Terintegrasi

Bisnis

Badan Pangan Nasional Beri Peringatan, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dikemas di Botol Air Mineral Bekas

Advertorial

Komitmen Pemkab Kukar Dalam Kemajuan Infrastruktur dan Pengembangan Ekonomi Lokal

Advertorial

Dua Desa di Kecamatan Muara Kaman akan Dialiri Listrik 24 jam Dalam Waktu Dekat

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Meninjau Dua Proyek Sekolah di Kabupaten PPU

Advertorial

Kasus Covid-19 Melonjak di Kukar, Dinkes Imbau Masyarakat Terapkan Prokes

Advertorial

Dispora Kukar Melakukan Perawatan Kawasan Stadion Aji Imbut Secara Menyeluruh