KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menyelesaikan sejumlah kasus hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.
Sebagian besar konflik berhasil diselesaikan melalui mekanisme tripartit, yakni perundingan yang melibatkan perusahaan, karyawan, dan pemerintah sebagai mediator.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pendekatan tripartit efektif menyelesaikan banyak kasus tanpa harus melibatkan proses hukum lebih lanjut.
“Banyak kasus selesai di tingkat tripartit. Kami cukup memediasi antara perusahaan dan karyawan sehingga tidak perlu berlanjut ke tahap lain,” ujar Roma.
Namun, Roma mengakui bahwa ada kasus-kasus kompleks yang membutuhkan penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ketika kedua belah pihak, baik karyawan maupun manajemen, berkeras mempertahankan pendapatnya, maka penyelesaiannya harus melalui PHI. Kami hanya bisa memfasilitasi sampai tahap tertentu,” jelasnya.
Kasus-kasus yang sering terjadi di Kutim umumnya berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, seperti pembayaran upah, status kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Roma menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mencegah konflik hubungan industrial di masa mendatang, Disnakertrans Kutim sedang mempercepat pengembangan sistem database terintegrasi.
Sistem ini ditargetkan selesai pada Januari 2024 dan akan mempermudah pengawasan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 6 Tahun 2022, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Kami optimis sistem database ini akan mempermudah penyelesaian kasus sekaligus memastikan pemenuhan tenaga kerja lokal. Semua data akan terdokumentasi dengan baik sehingga pengawasan lebih efektif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah internal secara damai, tanpa harus melalui jalur hukum.
“Kami berharap perusahaan lebih peduli terhadap hak-hak pekerja mereka dan mencari solusi inovatif agar konflik dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya.
Dengan pendekatan proaktif dan pengembangan sistem pengawasan tenaga kerja, Disnakertrans Kutim optimistis dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mendukung kesejahteraan tenaga kerja, dan meningkatkan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. (adv/pemkab/kutim)