Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 - 16:43 WIB

Disnakertrans Kutim Berupaya Selesaikan Kasus Hubungan Industrial antara Perusahaan dan Karyawan

Roma Malau - Kepala Disnakertans Kutim

Roma Malau - Kepala Disnakertans Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menyelesaikan sejumlah kasus hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Sebagian besar konflik berhasil diselesaikan melalui mekanisme tripartit, yakni perundingan yang melibatkan perusahaan, karyawan, dan pemerintah sebagai mediator.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pendekatan tripartit efektif menyelesaikan banyak kasus tanpa harus melibatkan proses hukum lebih lanjut.

“Banyak kasus selesai di tingkat tripartit. Kami cukup memediasi antara perusahaan dan karyawan sehingga tidak perlu berlanjut ke tahap lain,” ujar Roma.

Namun, Roma mengakui bahwa ada kasus-kasus kompleks yang membutuhkan penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga :  John Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Indonesia Untuk FIFA Series 2026

“Ketika kedua belah pihak, baik karyawan maupun manajemen, berkeras mempertahankan pendapatnya, maka penyelesaiannya harus melalui PHI. Kami hanya bisa memfasilitasi sampai tahap tertentu,” jelasnya.

Kasus-kasus yang sering terjadi di Kutim umumnya berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja, seperti pembayaran upah, status kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Roma menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mencegah konflik hubungan industrial di masa mendatang, Disnakertrans Kutim sedang mempercepat pengembangan sistem database terintegrasi.

Sistem ini ditargetkan selesai pada Januari 2024 dan akan mempermudah pengawasan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 6 Tahun 2022, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kukar, Berhasil Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan

“Kami optimis sistem database ini akan mempermudah penyelesaian kasus sekaligus memastikan pemenuhan tenaga kerja lokal. Semua data akan terdokumentasi dengan baik sehingga pengawasan lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah internal secara damai, tanpa harus melalui jalur hukum.

“Kami berharap perusahaan lebih peduli terhadap hak-hak pekerja mereka dan mencari solusi inovatif agar konflik dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Dengan pendekatan proaktif dan pengembangan sistem pengawasan tenaga kerja, Disnakertrans Kutim optimistis dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mendukung kesejahteraan tenaga kerja, dan meningkatkan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. (adv/pemkab/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

368 Pedagang Dipindah ke Pasar Lapangan Pemuda Sukarame, Bupati Tinjau Aktivitas

Advertorial

Pemkab Kukar Melakukan Rapat Koordinasi Bersama BPKP

Pemerintah

Desa Kahala Raih Juara Program Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Kaltim

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Kembangkan Sektor Perikanan dan Pariwisata

Pemerintah

Kwarcab Pramuka Kukar Diharap Cetak Generasi Unggul dan Disiplin

Bisnis

Bupati Kukar Resmikan Rumah Cokelat Binaan PT MHU, Apresiasi Kerjasama Masyarakat dan Swasta

Advertorial

Anggota DPRD Pastikan Pendidikan Gratis di Kutim, Ajak Perangi Pungli di Sekolah