Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:49 WIB

DPRD dan Pengadilan Berperan Penting dalam Menyelesaikan Konflik Hubungan Industrial di Kutim

Yan Ipul - Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur

Yan Ipul - Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam menghadapi konflik hubungan industrial yang terjadi di Kutai Timur (Kutim), peran DPRD dan pengadilan menjadi sangat krusial untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum.

Anggota DPRD Kutim, Yan Ipul menegaskan, tugas utama DPRD adalah mendukung penegakan hukum yang ada dan mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.

“Peran DPRD adalah memastikan bahwa hukum yang ada ditegakkan dengan benar. Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik hubungan industrial untuk menyelesaikan masalah mereka melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Yan Ipul saat di temui awak media di DPRD Kutim, beberapa waktu yang lalu.

DPRD bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik, serta memberikan dukungan moral dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  8 Titik Jalan Pertanian di Kukar Ditingkatkan, Target Akhir Tahun 2023 Rampung Sepanjang 32,55 Kilometer

Sedangkan pengadilan berfungsi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum melalui proses pengadilan yang adil dan transparan. Pengadilan adalah lembaga yang tepat untuk memutuskan benar atau salah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan setiap kasus berdasarkan bukti dan aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Menurutnya, konflik hubungan industrial seringkali melibatkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan.

Dalam situasi seperti itu, ia beranggapan kehadiran DPRD dan pengadilan sangat penting untuk menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan sepihak, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kolaborasi antara DPRD dan pengadilan dalam menangani konflik hubungan industrial sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil. Dengan adanya pengawasan dari DPRD dan keputusan yang adil dari pengadilan, diharapkan konflik-konflik hubungan industrial di Kutim dapat diselesaikan dengan baik sehingga hak-hak pekerja dan pengusaha dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Politikus Partai Gerindra Kutim itu.

Baca Juga :  Yusuf Resmi Dilantik Sebagai Kades Kota Bangun Seberang, Bupati Kukar Minta Agar Segera Fokus Bekerja

Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa DPRD dan pengadilan harus bekerja sama sebagai mediator yang menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam hubungan industrial di Kutim. Dengan demikian, mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum, tetapi juga berperan penting dalam mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di masa depan.

“Peran kami tidak berhenti pada penyelesaian konflik, tetapi juga memastikan bahwa hubungan industrial di Kutim berkembang dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Kukar Hibahkan Tanah Untuk BPS

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Apel Pencanangan BBGRM ke-XXI Tingkat Kabupaten

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sebut Luas Wilayah Bisa Jadi Peluang Tingkatkan PAD

Advertorial

Manfaatkan Potensi Kelapa Sawit, Masyarakat Benua Puhun Menjalin Kerjasama Sistem Plasma

Advertorial

Komisi III DPR RI Kunjungi Kukar, Bupati Paparkan Strategi Dalam Percepatan Pembangunan Wilayah

Politik

Relawan Santri Dukung Ganjar Gelar Senam Bersama PDI-P Kukar

Advertorial

Desa Perangat Direncakan Menjadi Lokasi Pengembangan Agrowisata dan Pusat Pelatihan Pertanian

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Paripurna PAW, Lima Anggota Legislatif Resmi Dilantik